SBUMSBUM Akhwat

T 129. TENTANG ZAKAT EMAS

TENTANG ZAKAT EMAS

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama: Maya Hartini

Angkatan: 01

Grup: 075

Domisili:

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, ana izin bertanya:

Seorang teman punya simpanan emas logam mulia. Kalau dari nishab, sudah melebihi dari nishab. Hanya dulu, saat pembeliannya tidak bersamaan waktunya.

Misalnya: Ada yang dibeli pada bulan 1, ada yang dibeli di bulan ke-3 dan seterusnya.

Pertanyaannya: Bagaimana membayar zakatnya? Apa disatukan saja haulnya mengikuti bulan 1 (Januari) semuanya? Atau dibeda-bedakan, Ustadz?

Mohon penjelasannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Sebelum kita bahas bagaimana cara membayarkannya, yuk kita teliti dulu syarat-syaratnya bagi orang yang ingin membayarkan zakatnya.

Yang wajib mengeluarkan zakat adalah yang Islam dan merdeka, tidak dipersyaratkan harus baligh dan berakal. Karena orang gila dan anak kecil jika memang memiliki harta yang sudah memenuhi syarat juga tetap dikeluarkan zakatnya.

Berkaitan dengan harta yang dikeluarkan, syarat yang harus dipenuhi adalah:

(1) harta tersebut dimiliki secara sempurna

(2) harta tersebut adalah harta yang berkembang

(3) harta tersebut telah mencapai nishab

(4) telah mencapai haul (harta tersebut bertahan selama setahun)

(5) harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok.

 

Karena yang ditanyakan adalah emas, maka yang kita harus ketahui pertama adalah nishabnya.

Untuk emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni 24 karat).

Jika teman penanya sudah terkumpul 85 gram emas dan telah sampai haulnya (bertahan satu tahun hijriyah), maka harus dikeluarkan zakatnya 2,5%.

Jadi untuk mengeluarkan zakat tersebut, yaitu ketika emasnya sudah tercapai minimal 85 gram dan tersimpan selama satu tahun hijriyah.

Bukan dihitung dari awal menabung emasnya, akan tetapi ketika emasnya sudah sampai minimal 85 gram.

Dan perlu diperhatikan, ini hanya untuk emas yang benar-benar disimpan tidak digunakan.

Jika digunakan, maka tidak dikenakan zakat.

Begitu pula, ketika sudah tersimpan minimal 85 gram emas selama 10 bulan misalkan, namun di bulan ke-11 terpakai atau berkurang dari 85 gram, maka haulnya batal.

Ketika nanti sudah mencapai 85 gram lagi, maka baru dihitung kembali dari awal untuk mencapai haulnya.

Zakat perhiasan emas juga terkena zakat dan mesti dikeluarkan setiap tahunnya kalau terus berada di atas nishab.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh: Ustadz Muhammad Beni Apriono

Diperiksa oleh: Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Tentang syarat zakat, yakni nishab dan haul, ada perbedaan aplikasi dari keduanya.

Nishab ini termasuk syarat sah.

Haul ini termasuk syarat wajib.

Apa bedanya? Jika telah memenuhi nishab, misal emas 85 gram yang disimpan, maka sah/boleh baginya jika mengeluarkan zakat.

Dan jika telah memenuhi haul 12 bulan hijriah atau 1 tahun, maka wajib baginya untuk mengeluarkan zakat.

Jadi untuk kemashlahatan yang lebih mudah, silakan menjadikan pembayaran zakat atas kepemilikan emas yang sudah di atas nishab menjadi satu waktu, misalnya Januari.

Dalil bolehnya mensegerakan atau merapel zakat sebelum haul (namun setelah masuk nishab) adalah Hadits dari sahabat Ali radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah berpesan kepada Umar radhiyallahu ‘anhu,

إِنَّا قَدْ أَخَذْنَا زَكَاةَ الْعَبَّاسِ عَامَ الأَوَّلِ لِلْعَامِ

“Saya telah menarik zakatnya Abbas, di awal tahun (kemarin) untuk tahun ini”. (HR.Tirmidzi 681).

 

Semoga Allah beri taufik pada kita semua.

Wallahu A’lam.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button