![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
ย SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 814
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM MENCABUT UBAN BAGI YANG BERQURBAN
๐ฌ Pertanyaan
Nama : Siti Fathonah
Angkatan : 3
Nama Admin : Rianti Rosa Meitasari
Nama Musyrifah : Dzihni Nabila Yunus
Grup : T12
Domisili : –
ุจุณู ุงููู ุงูุฑุญู ู ุงูุฑุญูู
ุงูุณูุงู
ุนูููู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
Izin bertanya Ustadz,
Bagaimana hukum mencabut uban bagi yang akan berkurban? Mohon atas pencerahan nya Ustadz.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู
ุงูุณูุงู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุตูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุงู
ุง ุจุนุฏ.
Jika seseorang yang mau berkurban mulai memasuki bulan Dzul Hijjah, baik dengan melihat hilal atau menyempurnakan bulan Dzul Qaโdah 30 hari, maka diharamkan untuk mencukur rambutnya, atau memotong kukunya, atau menguliti kulitnya, sampai hewan kurbannya disembelih, berdasarkan hadits Ummu Salamah โradhiyallahu โanha- bahwa Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- bersabda:
” ุฅุฐุง ุฑุฃูุชู ููุงู ุฐู ุงูุญุฌุฉ ุ ููู ููุธ : ” ุฅุฐุง ุฏุฎูุช ุงูุนุดุฑ ูุฃุฑุงุฏ ุฃุญุฏูู ุฃู ูุถุญู ูููู ุณู ุนู ุดุนุฑู ูุฃุธูุงุฑู “. ุฑูุงู ุฃุญู ุฏ ูู ุณูู ุ
โJika kalian melihat hilal Dzul Hijjahโ, dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka hendaknya anda menahan diri dari (mencukur) rambut dan (memotong) kukunyaโ. (HR. Ahmad dan Muslim)
Dan dalam redaksi lain:
” ููุง ูุฃุฎุฐ ู ู ุดุนุฑู ูุฃุธูุงุฑู ุดูุฆุงู ุญุชู ูุถุญู “
โโฆMaka janganlah mengambil (mencabut) rambut dan (memotong) kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih kurbannyaโ.
Dan dalam redaksi lain:
” ููุง ูู ุณ ู ู ุดุนุฑู ููุง ุจุดุฑู ุดูุฆุงู “.
โโฆMaka janganlah menyentuh (mengambil) rambut dan (bulu) kulitnya sedikitpunโ.
Dan jika berniat untuk berkurban pada pertengahan sepuluh awal bulan Dzul Hijjah, maka hendaknya ia menahan diri dari mulai berniat untuk berkurban, dan ia tidak berdosa jika ia mencukur rambut atau memotong kukunya pada sebelum ia berniat kurban.
Adapun hikmah dari larangan di atas, bahwa seorang qurbani ia menyerupai sebagian ibadah jamaโah haji, yaitu; mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan qurban, maka ia juga ikut serta di dalam beberapa ibadah ihram, yaitu; menahan diri dari mencukur rambut atau yang lainnya.
Hukum ini khusus bagi qurbani (orang yang mau berkurban), adapun orang yang diikut sertakan dalam kurban maka hukum tersebut tidak berlaku; karena Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- bersabda:
” ูุฃุฑุงุฏ ุฃุญุฏูู ุฃู ูุถุญู “
โโฆDan salah seorang dari kalian ingin berkurbanโฆโ.
beliau tidak mengatakan: orang yang dimasukkan dalam daftar hewan kurban tertentu. Dan karena Rasulullah โshallallahu โalaihi wa sallam- juga berkurban atas nama keluarganya, dan tidak ada riwayat yang mengatakan bahwa beliau menyuruh keluarganya untuk ikut menahan diri tidak mencukur rambut atau yang lainnya.
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
ย Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S. Ag.
Diperiksa oleh :….
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah