SBUMSBUM Akhwat

T 141. ZAKAT SAWAH YANG DIMANFAATKAN KAKAK IPAR

ZAKAT SAWAH YANG DIMANFAATKAN KAKAK IPAR

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama       : Ukhty Ina

Angkatan : 01

Grup        : 033

Domisili  : Jakarta

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya mau bertanya :

Suami punya sebidang sawah dan sawah tersebut tidak kami manfaatkan sendiri, sedangkan tanah tersebut semakin tahun harganya naik dan sawah tersebut dimanfaatkan oleh kakak suami. Apakah kami wajib zakat, memberikan zakat setiap tahunnya?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pertama, perlu diketahui bahwa harta yang wajib dizakati menurut kesepakatan para ulama ada 4, hasil pertanian, asman (emas perak, uang), hewan ternak, urudh tijaroh (hasil perdagangan). Jika tidak ada dari 4 hal tersebut tidak ada kewajiban zakat, kecuali ibu jual beli tanah, maka ada kewajiban zakat, yaitu zakat perdagangan.

Kalau pun dimanfaatkan bercocok tanam, maka yang wajib adalah zakat pertanian, dan yang mengeluarkan zakat adalah orang memanfaatkan tanah tersebut.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Arif.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Kapan pertanian dikeluarkan zakatnya?

Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq”. [HR Bukhari 1405 dan Muslim 979].

1 wasaq = 60 sho’

1 sho’ = 4 mud

Nishab zakat pertanian :

5 wasaq x 60 sho’ = 300 sho’

300 sho’ x 4 mud = 1200 mud

 

Ukuran mud adalah ukuran dua tangkupan telapak tangan pria dewasa

4 mud (1 sho’) adalah takaran yang kita gunakan untuk zakat fitri.

Bagaimana konversi nishab zakat 300 sho’ atau 1200 mud ke timbangan (kg)?

Sebagian ulama menyatakan bahwa

“Satu sho’ kira-kira sama dengan 2,4 kg”. (Al-Wajiz Al-Muqorin, 55).

 

Sementara Syaikh Ibnu Baz menyatakan 1 sho’ kira-kira sama dengan 3 kg.

Anggaplah 1 sho’ sama dengan 2,5 kg (seperti kebiasaan kita saat Zakat Fithri), maka nishab zakat pertanian adalah 300 sho’ x 2,5 kg = 750 kg.

Sehingga jika seorang petani panen sampai 1 ton (1000 kg) netto atau berat bersih berupa beras (bukan padi), maka baginya wajib zakat.

 

Berapa besaran zakat pertanian?

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tadah hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%)”. [HR Bukhari 1483 dan Muslim 981].

Ringkasnya, jika sawah diairi dengan air hujan atau air sungai, alias tanpa ada biaya pengairan yang dikeluarkan maka zakatnya sebesar 10 %. Tapi jika sawah diairi dengan air yang memerlukan biaya, seperti harus pakai pompa air, dll maka zakatnya sebesar 5%.

Dan jika sawah ternyata pakai 2 macam pengairan, air hujan atau sungai dan juga pompa air maka zakatnya 7,5 %.

Tambahan:

Dibayarkannya zakat 5% – 10% adalah dari hasil panen tanpa dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan atau operasional lainnya.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button