SBUMSBUM Akhwat

T 140. PEMBAGIAN WARIS DARI HARTA ISTRI YANG TELAH MENINGGAL

PEMBAGIAN WARIS DARI HARTA ISTRI YANG TELAH MENINGGAL

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Fulanah

Angkatan : 02

Grup : 048

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan, Ustadz ijin menyampaikan pertanyaan mengenai waris. 

Ibu ana meninggal beberapa hari yang lalu, beliau meninggalkan 2 anak laki laki dan perempuan dan beliau sudah menikah kembali, setelah bapak ana meninggal, mengenai waris bagaimana hitungannya, ya Ustadz ?

Ibu ana seorang PNS dan beliau setelah meninggal mendapatkan uang kematian dari Taspen, untuk pembagiannya apakah bapak sambung ana juga mendapatkannya? 

Demikian pertanyaan dari ana, mohon jawaban dari Ustadz. 

Semoga Allah senantiasa melindungi Ustadz dan keluarga, Aamiin. 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jika ahli waris hanyalah anak-anak saja seperti yang dipertanyakan, akan tetapi ada suami si mayyit juga maka pembagiannya adalah sebagai berikut :

  1. Anak laki-laki dapat 1/2
  2. Anak wanita dapat 1/4
  3. Suami dapat 1/4

 

Berdasar firman Allah :

( (یُوصِیكُمُ ٱللَّهُ فِیۤ أَوۡلَـٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَیَیۡنِۚ )

Allah mewasiatkan pembagian waris : anak laki-laki mendapat 2 bagian anak wanita). [QS. An-Nisa’ 11].

Dan Firman Allah :

( فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدࣱ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكۡنَۚ )

Bagi suami adalah 1/4 jika istri yang wafat meninggalkan anak. [QS. An-Nisa’ 12].

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc. 

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button