SBUMSBUM Ikhwan

N 037. BOLEHKAH VAKSIN MENGGUNAKAN MODERNA YANG BELUM ADA FATWA KEHALALANNYA?

BOLEHKAH VAKSIN MENGGUNAKAN MODERNA YANG BELUM ADA FATWA KEHALALANNYA?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Mochtar Adriyono

Angkatan : 01

Grup : 031

Domisili : –

Nama Admin : Andi Pangeran Jaya

Nama Musyrif : Imron Sholikhin

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Pertanyaan saya sebagai berikut :

Saat ini saya & anak-anak saya berniat akan bervaksin dan mencari vaksin yang sudah jelas kehalalannya yaitu Sinovac, namun dengan kondisi sekarang makin sulit dapatkan Sinovac sehingga akhirnya saya coba alternatif lain dengan vaksin Moderna yang belum ada fatwa kehalalannya.

Apakah tindakan yang saya ambil diperbolehkan?

Nanti apabila fatwa MUI perihal vaksin Moderna sudah keluar fatwanya dan dinyatakan haram, apa saya berdosa?

Mohon pencerahannya, Akhy.

 

والسلام عليكم ورحمة وبركاته

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Boleh, silakan.

MUI memang baru melakukan sertifikasi pada 3 jenis vaksin, yaitu :

  1. Vaksin Sinovac
  2. Vaksin AstraZeneca
  3. Vaksin Sinopharm

 

Dan dari 3 jenis di atas hanya Sinovac yang diklaim halal. Namun ketahuilah bahwa pembahasan vaksin jika dilihat dari bahan-bahannya ada silang pendapat di kalangan para ‘Ulama.

Ada yang mengatakan selama ada bahan-bahan yang haram maka haram pula hukumnya.

Ada pula yang mengatakan jika awalnya mengandung barang haram, namun setelah melalui proses tertentu barang haram tadi menjadi tidak bersisa atau berubah jenisnya maka halal hukumnya, dalam fiqih diistilahkan dengan استحالةIstihalah (perubahan unsur menjadi halal), dan inilah pendapat yang kuat.

Nah, jika hukum vaksin yang dilihat dari bahan-bahannya saja masih ada silang pendapat di kalangan para ‘Ulama alias tidak semua mengharamkan bahkan pendapat terkuat adalah halal jika telah Istihalah, lalu ditambah dengan situasi yang ada saat ini, yakni wabah dan langka vaksin, maka jelas yang demikian ini bisa digolongkan dalam situasi darurat, hingga dapat membolehkan apa-apa yang asalnya terlarang.

Karena tidak bisa dipungkiri menurut penjelasan dari pihak epidemologi bahwa resiko akan semakin besar jika tidak segera dilakukan vaksinasi, bahaya bisa dalam bentuk penularan atau lambatnya penanganan.

Sehingga saran ana, silakan menggunakan vaksin apapun itu, jika Anda mampu mengupayakan vaksin Moderna dan nyaman dengannya, ya silakan, dan jika tidak bisa mengupayakan Moderna maka gunakan apa yang tersedia, entah itu Sinovac atau AstraZeneca.

 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah S.Ag, M.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button