SBUMSBUM Ikhwan

N 003. TIDAK BOLEHNYA JENAZAH MUSLIM DIKREMASI DALAM KONDISI APAPUN

TIDAK BOLEHNYA JENAZAH MUSLIM DIKREMASI DALAM KONDISI APAPUN

( Sobat Bertanya Ustadz Menjawab )

 

Pertanyaan

Nama : Dharma Adi Surya

Angkatan : 01

Grup : 072

Domisili : –

Nama Admin : Imam

Nama Musyrif : Tri Sulistiyo

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Sahabat- sahabat, saya boleh bertanya.

Apa hukumnya seorang Muslim yang meninggal dikremasi?

Contohnya seperti saat pandemi ini, jenazah pasien covid 19.

Terima kasih.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

 Jawaban :

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Praktik kremasi jenazah tidak boleh bagi umat Islam dalam keadaan apapun itu. Kremasi tidaklah dikenal kecuali dalam tradisi Majusi, sedangkan kita diperintahkan untuk menyelisihi apa yang mereka lakukan.

Sehingga jika ada seseorang yang berwasiat praktik kremasi jenazahnya, atau permintaan dari pihak rumah sakit atas jenazah covid 19, maka itu adalah wasiat dan permintaan yang bathil, tidak boleh dieksekusi atau dilaksanakan.

Pada prinsipnya, praktik apa pun yang dapat menyakiti jenazah adalah hal yang terlarang dalam syari’at Islam. Hal ini menunjukkan betapa besarnya penghormatan dan pemuliaan Islam terhadap manusia, baik hidup ataupun mati.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan”.

(QS. Al-Isra’: 70).

Bahkan terhadap orang kafir yang memerangi dan diperangi oleh kaum Muslimin saja Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang untuk memperlakukan jenazah atau mayat mereka sekehendaknya.

 

اغْزُوا بِاسْمِ اللهِ فِي سَبِيلِ اللهِ، قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ، اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا، وَلَا تَغْدِرُوا، وَلَا تَمْثُلُوا

Berangkatlah berperang di jalan Allah Ta’ala dengan menyebut nama Allah Ta’ala. Bunuhlah orang-orang kafir, perangilah mereka. Janganlah kamu berbuat curang dan jangan melanggar perjanjian, dan jangan pula kalian memotong-motong mayat”.

[HR Muslim 1731].

 

Karena itu Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berpesan kepada kita semua untuk memperlakukan mayat sebaik mungkin, Beliau mempermisalkan,

كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيّاً

Memecahkan tulang mayat hukumnya sama seperti memecahkan tulangnya ketika ia masih hidup”.

[HR. Abu Dawud 3209 dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa’ul Gholil 3/213].

 

Nah jika memecahkan tulang mayat saja sebuah kezhaliman, apalagi jika membakarnya.

 

Semoga Allah beri Taufiq untuk kita semua

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah, M. Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button