SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 270 – Hukum Bacaan Al-Qur’an Sebagai Mahar Dalam Pernikahan. Dan Menerima Bayaran Dari Mengajarkan Al-Qur’an

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  270

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Hukum Bacaan Al-Qur’an Sebagai Mahar Dalam Pernikahan. Dan Menerima Bayaran Dari Mengajarkan Al-Qur’an

 Pertanyaan
Nama: Andi Mappe
Angkatan: 03
Grup : 25
Nama Admin : Nova Hermansah
Nama Musyrif : Iswaryanto
Domisili : Sulawesi Tengah.

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan ustadz.
Saya mau tanya tentang seseorang yang melakukan pekerjaan sebagai guru ngaji yang dia mendapatkan upah dari situ,,, itu apakah uang yang dia terimah halal atau haram…..

Bukankah orang yang memperjual belikan agama, kelak di akhirat wajahnya tidak akan berdaging..?

Maaf kalau ada kesalahanan dalam pertanyaan…

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Pendapat yang kuat adalah boleh mengambil upah dari mengajar Al Qur’an. Hal tersebut sebagaimana hadits dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, namun beliau tidak tertarik dengannya. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bertanya,

هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ. فَقالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ، فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : انْظُرْ وَلَوْ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ. فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لاَ وَاللهِ، يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَلاَ خَاتَماً مِنْ حَدِيْدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ. فَقاَلَ رَسُوْلُ اللهِ : مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ، إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ. فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسَهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُوْلُ للهِ مُوَالِيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟ قال: مَعِيْ سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَة كَذَا –عَدَّدَهَا- فَقاَلَ: تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: اذْهَبْ، فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?”
“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya.
“Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”
Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”
“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.”
Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.
Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Quran?”
”Saya hafal surat ini dan surat itu,” jawabnya.
“Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam.
“Iya,” jawabnya.
“Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surat-surat Al-Quran yang engkau hafal,” kata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425)
Ulama Syafi’iyah berpendapat dari dalil tersebut akan bolehnya menjadikan mahar berupa jasa mengajarkan Al Qur’an. Yaitu pengantin pria mengajukan mahar berupa pengajaran Al Qur’an. Jika ia tidak bisa, maka ia bisa menyewa orang yang bisa mengajarkan istrinya Al Qur’an. Jika disebut mutlak mengajar, maka bisa diajarkan yang wajib untuk dipelajari seperti mengajarkan Al Fatihah, Al Qur’an, hadits, fikih, sya’ir atau cara menulis atau lainnya selama bukan sesuatu yang diharamkan untuk diajarkan. Demikian disebutkan oleh Muhammad Al Khotib dalam Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, 2: 216.
Imam Nawawi rahimahullah sendiri menyebutkan mengenai hadits yang penulis sebutkan di atas bahwa hadits tersebut menunjukkan akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an dan bolehnya mengupah seseorang untuk mengajarkan Al Qur’an. Keduanya dibolehkan oleh Imam Asy Syafi’i. Pendapat ini juga menjadi pendapat Atho’, Al Hasan bin Shalih, Malik, Ishaq dan selainnya. Ulama lainnya melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an seperti Az Zuhriy dan Abu Hanifah. Hadits yang dibicarakan kali ini dan hadits berikut adalah dalil penyanggah dari pendapat yang tidak membolehkan, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda,

إِنَّ أَحَقَّ مَا أَخَذْتُمْ عَلَيْهِ أَجْرًا كِتَابُ اللَّهِ

“Sesungguhnya yang lebih pantas untuk diambil upah adalah dari pengajaran Al Qur’an.” (HR. Bukhari no. 5737)

Al Qadhi ‘Iyadh sampai berkata bahwa yang berpendapat akan bolehnya mengambil upah dari pengajaran Al Qur’an adalah dari ulama yang mumpuni, yang menyelisihi pendapat ini adalah Abu Hanifah. Lihat Syarh Shahih Muslim, 9: 192.
Kesimpulannya, boleh mengambil upah dari mengajarkan Al Qur’an sebagaimana pendapat dari jumhur (mayoritas ulama). Yang berbeda dalam hal ini hanyalah Imam Abu Hanifah.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button