SBUMSBUM Ikhwan

N 036. HUKUM JUAL BELI SUTRA

HUKUM JUAL BELI KAIN SUTRA

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ata

Angkatan : 01

Grup : 037

Domisili : –

Nama Admin : Beny Firmansyah

Nama Musyrif : Ahmad Ilham

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Apa hukum jual beli kain sutra kepada kafir laki-laki? Apa hukum jual beli kain sutra kepada Muslim laki-laki tapi tidak untuk dipakai?

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Boleh Insyaa Allah.

Ada kisah menarik yang bisa kita simak berkaitan dengan pemanfaatan sutra ini,

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَأَى حُلَّةً سِيَرَاءَ عِنْدَ بَابِ الْمَسْجِدِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ اشْتَرَيْتَ هَذِهِ فَلَبِسْتَهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلِلْوَفْدِ إِذَا قَدِمُوا عَلَيْكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا يَلْبَسُ هَذِهِ مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ فِي الْآخِرَةِ ثُمَّ جَاءَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا حُلَلٌ فَأَعْطَى عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مِنْهَا حُلَّةً فَقَالَ عُمَرُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتَنِيهَا وَقَدْ قُلْتَ فِي حُلَّةِ عُطَارِدٍ مَا قُلْتَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنِّي لَمْ أَكْسُكَهَا لِتَلْبَسَهَا فَكَسَاهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَخًا لَهُ بِمَكَّةَ مُشْرِكًا

Umar bin Al Khaththab melihat pakaian sutra di depan pintu masjid, maka ia pun berkata,

“Wahai Rasulullah, seandainya engkau beli pakaian ini lalu tuan kenakan pada hari Jum’at atau saat menyambut utusan (delegasi) bila datang menghadap engkau”.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lalu menjawab: “Sesungguhnya orang yang memakai pakaian seperti ini tidak akan mendapat bagian di akhirat”.

Kemudian datang hadiah untuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang di antaranya ada pakain sutra. Beliau lalu memberikan pakaian sutra tersebut kepada ‘Umar bin Al Khaththab radhiyallahu ‘anhu, maka berkatalah ‘Umar,

“Wahai Rasulullah, engkau telah memberikan pakaian ini untukku, padahal engkau telah menjelaskan konsekuensi orang yang memakainya”.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

“Aku memberikannya kepadamu bukan untuk kamu pakai”.

Maka ‘Umar bin Al Khaththab memberikan pakaian sutra tersebut kepada saudaranya yang musyrik di kota Makkah.” [HR. Bukhari 837].

 

Dalam riwayat yang lain disebutkan,

فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَبِيعُهَا أَوْ تُصِيبُ بِهَا حَاجَتَكَ

“Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun berkata kepadanya (Umar bin Al Khaththab) “Juallah atau manfaatkan sehingga dengannya engkau bisa memenuhi kebutuhanmu”. [HR. Bukhari 896].

 

Juga hadits dari Abdullah Ibn Umar tatkala Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memberikan pakaian bergaris yang terbuat dari sutra kepada ‘Umar, dan ketika ‘Umar memakainya maka Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan,

إِنِّي لَمْ أُرْسِلْ بِهَا إِلَيْكَ لِتَلْبَسَهَا إِنَّمَا يَلْبَسُهَا مَنْ لَا خَلَاقَ لَهُ إِنَّمَا بَعَثْتُ إِلَيْكَ لِتَسْتَمْتِعَ بِهَا يَعْنِي تَبِيعَهَا

Aku memberikannya bukan untuk kamu pakai. Sesungguhnya orang yang memakai pakaian seperti ini tidak akan mendapat bagian di akhirat. Aku memberikannya untukmu agar kamu untuk memperoleh kesenangan yaitu menjualnya”. [HR. Bukhari 1962].

 

Dalam redaksi yang lain,

إِنَّمَا بَعَثْتُ إِلَيْكَ لِتُصِيبَ بِهَا مَالًا

Aku tidak mengirimkannya kepadamu kecuali supaya kamu mendapatkan harta (menjualnya)”. [HR. Bukhori 5617]

 

Dari kisah-kisah di atas kita bisa ambil kesimpulan bahwa larangan tentang sutra bagi lelaki adalah memakainya saja, lelaki masih boleh membeli atau menjualnya, karena bisa jadi ia membeli untuk istrinya atau menjual untuk diambil manfaatnya (keuntungan). Hal ini juga disebabkan larangan tentang mengenakan sutra bukanlah larangan yang mutlak, dilarang bagi sebagian dan dibolehkan bagi sebagian, beda dengan larangan alkohol.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah S.Ag, M.Ag

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button