SBUMSBUM Ikhwan

N 042. HUKUM SHALAT BERJAMA’AH DENGAN IMAM YANG AQIDAHNYA MENYIMPANG

HUKUM SHALAT BERJAMA’AH DENGAN IMAM YANG AQIDAHNYA MENYIMPANG

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)  

 

Pertanyaan

Nama: Fulan bin Fulan

Angkatan : N01

Grup : 026

Domisili :

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Maaf izin bertanya, bagaimana jika saat kita hendak shalat Jum’at sudah duduk dan ketika khutbah, saat naik mimbar kita lihat, tahu dan kenal khatibnya adalah seorang yang aqidahnya menyimpang, apa yang harus kita lakukan?

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Perlu dirinci maksud dari aqidah menyimpang ini, apakah termasuk penyimpangan besar atau penyimpangan kecil, penyimpangan besar yang bisa mengeluarkan dari Islam atau penyimpangan yang menjadikan pelakunya fasik tapi tidak mengeluarkan dari Islam. Kalau penyimpangan aqidahnya tidak sampai mengeluarkannya dari Islam maka Insyaa Allah tidak mengapa bermakmum kepadanya dan mendengarkan khutbahnya.

Ada kisah menarik pada masa pemerintahan Al-Hajjaj bin Yusuf Ats-Tsaqofi, yakni kisah antara dirinya (Hajjaj), Abdullah ibn Umar dan Salim bin Abdullah yang bertepatan dengan Arafah.

Hajjaj sendiri kita kenal sebagai seorang amir yang fasik dan bengis, dia menjadi amir di Irak selama 20 tahun, dan dialah yang membunuh Shahabat Abdullah Ibn Zubair radhiyallahu ‘anhu.

Ketika selesai menjama’ shalat Zhuhur-Ashar di hari Arafah dan Hajjaj hendak berkhutbah, maka Salim mengatakan;

إِنْ كُنْتَ تُرِيدُ السُّنَّةَ فَاقْصُرْ الْخُطْبَةَ وَعَجِّلْ الْوُقُوفَ

“Jika kamu ingin mengikuti Sunnah maka pendekkanlah khutbah, dan percepatlah wukuf”

Hajjaj pun menoleh kepada Abdullah Ibn Umar radhiyallahu ‘anhu (untuk memastikan kebenaran yang disampaikan putra Umar),

فَجَعَلَ يَنْظُرُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ عَبْدُ اللَّهِ قَالَ صَدَقَ

“Kemudian ia melihat Abdullah. Ketika ‘Abdullah melihat hal tersebut ia berkata: ‘Dia (Salim) benar’”

(HR. Bukhari 1550).

Dari sini kita bisa tahu bahwa tidak mengapa menjadi makmum dan mendengarkan khutbahnya orang fasik. Ahlu Sunnah telah menganggap shalat berjama’ah di belakang imam baik yang shalih maupun yang fasik dari kaum Muslimin adalah sah. Dan menshalatkan siapa saja yang meninggal di antara mereka

[ Syarhul ‘Aqiidah ath-Thahaawiyyah hal: 529 ].

 

Kecuali jika penyimpangan aqidahnya parah, seperti Quburiyun (para penyembah kubur), atau orang yang meyakini mayiit dapat mendatangkan manfaat dan menolak madharat, maka yang demikian ini menyebabkan pelakunya keluar dari Islam, sehingga shalat di belakangnya tidak sah, dan mendengarkan khutbahnya pun sia-sia.

Nb: Untuk kehati-hatian sekaligus bentuk menyelamatkan diri, lebih baik ditinggalkan dan mencari masjid lain.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button