SBUMSBUM Ikhwan

N 072. HUKUM MENGUBURKAN MAYAT DENGAN PETI

HUKUM MENGUBURKAN MAYAT DENGAN PETI

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)  

 

Pertanyaan

Nama: Muhammad Ervan Saputra

Angkatan : 01

Grup : 089

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Admin, ana izin bertanya apa hukum menguburkan mayat (manusia) dengan peti dalam Islam karena di sebagian wilayah Kalimantan Selatan ada tanah yang berair (rawa) sehingga dengan kondisi seperti itu apakah tidak dilarang karena ada maslahat?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada penanya.

Adapun menguburkan mayat dalam peti maka hukum makruh secara ijma’ karena ini adalah bid’ah, kecuali tanahnya basah dan lembek, maka tidak masalah menguburkan mayat dengan peti apabila ada maslahat padanya, dan tidak boleh menjalankan wasiat mayat yang dikuburkan dengan peti.

Begitupun dengan mayat yang terbakar, yang sulit mengatur jasadnyanya maka boleh menguburkannya dengan peti.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Khatib Syarubaini As-Syafi’i di kitabnya Mughnil Muhtaj (1/363), Mausu’ah Fiqihiyah (2/119).

Adapun menguburkan mayat dengan peti tanpa ada kebutuhan/darurat maka ini sama dengan perbuatan ahli dunia, karena masalah ini tidak ada riwayat dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, begitu pun dengan Shahabatnya, sementara tanah itu lebih cepat menghilangkan aroma bau yang terdapat pada mayat (menghilangkan bau mayat). (Al Mughni karangan ibnu Qudamah 2/190).

والله تعالى أعلم بالصواب

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button