![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-IKHWAN-1.png)
HUKUM BERBISNIS MENGAJAK ORANG DENGAN SYARAT KHUSUS
(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)
Pertanyaan
Nama : YG
Angkatan : 01
Grup : 005
Domisili :
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ana mau bertanya tentang hukumnya berbisnis mencari/mengajak orang untuk ikut/bergabung menjalankan bisnis/usaha dengan poin-poin yang diperoleh untuk mendapat suatu reward, contohnya di PT. Best.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
Jawaban
وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله
وصحبه ومن اهتدى بهداه
Ciri Bisnis Penipuan
- Menawarkan imbalan hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar
- Mengandalkan pemasukan dari investor baru
- Nilai produk atau jasa yang diperoleh tidak sebanding dengan investasi yang dikeluarkan
- Alamat perusahaan tidak jelas
Bentuk Bisnis Penipuan
- Skema Ponzi
- Skema Piramida
- Inventory Loading
1. SKEMA PONZI
Dalam skema Ponzi, investor dijanjikan akan mendapatkan penghasilan dengan cara cepat dan berlipat (quick and rich scheme) dari sejumlah uang yang diinvestasikan. Padahal imbal hasil dalam jumlah besar yang diterima oleh seorang investor tersebut sebenarnya berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain.
2. SKEMA PIRAMIDA
Skema piramida nyaris senada dengan skema Ponzi. Imbal hasil yang diterima oleh seorang investor sebenarnya juga berasal dari uang yang disetorkan oleh investor lain. Hanya saja, dalam skema piramida investor juga harus menjadi pemain yang aktif mencari investor lain. Jika tidak bisa mencari investor lain, ia tidak akan mendapatkan apa-apa.
3. INVENTORY LOADING
Dalam system ini, ada produk atau jasa lain yang diberikan sehingga menjadi seolah-olah pemasaran berjenjang.
Produk yang ditawarkan tidak hanya berupa barang seperti koin emas atau berlian, tetapi juga berupa jasa pelatihan atau konsultasi yang nilai sebenarnya jauh lebih kecil dari investasi yang harus dikeluarkan.
APLIKASI GOINS
Cukup beri like Instagram pada postingan tertentu.
- Dapat uang cuma dengan sekadar like.
- Di balik itu sebenarnya ada investasi yang ditawarkan sebelum menarik poin.
GOINS ADALAH SKEMA PONZI (ARISAN BERANTAI)
Goins sebetulnya arisan berantai. Anda setor uang lalu mendapat penghasilan. Dari mana penghasilan Anda? Dari setoran orang yang masuk setelah Anda. Lalu orang setelah Anda mendapat penghasilan dari orang yang lebih baru lagi. Begitulah seterusnya.
SKEMA PONZI MEMBUTUHKAN MEMBER BARU BERLIPAT-LIPAT
Karena member lama mendapat untung dari uang member baru, maka skema ponzi membutuhkan adanya member baru secara terus menerus. Dan karena member lama untungnya berlipat-lipat, maka jumlah member baru pun harus berlipat-lipat dari jumlah member sebelumnya.
Bahasan di atas kami menukilkan dari Majalah Manajemen Risiko Stabilitas (Hidajat 2009).
HUKUM HARAMNYA BISNIS PONZI DAN APLIKASI GOINS
Sifat bisnis yang bermasalah adalah jika ada:
- Penipuan
- Menzhalimi orang lain
- Menipu dan mengelabui orang lain.
Hal ini diharamkan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
“Barang siapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka”. (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih).
Menzhalimi harta orang lain tidak boleh karena hadits ini,
فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِى شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِى بَلَدِكُمْ هَذَا
“Sesungguhnya darah, harta, kehormatan di antara kalian itu haram sebagaimana haramnya hari kalian ini, bulan kalian ini, dan negeri kalian ini.” (HR. Bukhari No. 67 dan Muslim No. 1679).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
أَنَّ الأَصْلَ فِي المُعَامَلاَتِ الحِلُّ وَالصِحَّةُ مَالَمْ يُوْجَدْ دَلِيْلٌ عَلَى التَّحْرِيْمِ وَالفَسَادِ
“Sesungguhnya hukum asal dalam muamalat adalah halal dan sah selama tidak ada dalil yang menunjukkan diharamkan dan menunjukkan rusaknya.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120).
Lalu beliau melanjutkan,
مَا دَامَ لَيْسَ فِيْهِ ظُلْمٌ وَلاَ غَرَرٌ وَلاَ رِبًا فَالأَصْلُ الصِحَّةُ
“Selama dalam akad tidak terdapat unsur kezhaliman, gharar (ada unsur ketidak jelasan), dan riba, maka akad tersebut sah.” (Syarh Al-Mumti’, 9:120).
Referensi:
Hidajat, Taofik. 2009. “Awas, Skema Ponzi Berkedok Bisnis Di Internet.” Majalah Manajemen Risiko STABILITAS.
والله تعالى أعلم
Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)
WebsiteGIS: grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah