SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 1191 –ย HUKUM MEMAKAI NIQOB

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

ย 

NO : 1191

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMAKAI NIQOB

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama : Wahyu Widayati
Angkatan : 04
Nama Admin : Sutifah Ummu
Ilham
Nama Musyrifah : Umi Handari
Grup : 38
Domisili : Sukoharjo

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุฑุญู…ู† ุงู„ุฑุญูŠู…

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

Izin bertanya Ustadz Mengenai Niqob.

Sebelum menikah, ana sudah memakai niqob. Dan setelah menikah suami ana menyuruh melepasnya.

Apakah saya harus patuh dan taat kepada suami ?

Sedangkan sampai sekarang ana masih mengenakan niqob, karena suami juga sedang kerja di luar. Ana disuruh biasa-biasa saja.

Apa yang ana harus lakukan Ustadz?Mohon atas bimbingannya.

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡ุŒ ูˆุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ุŒ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡ ูˆู…ู† ุงู‡ุชุฏู‰ ุจู‡ุฏุงู‡.

Hukum memakai cadar , para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan wajib, yang lain menyatakan tidak wajib, namun merupakan keutamaan.
Di antara para ulama zaman ini yang menguatkan pendapat ini adalah: Syaikh Muhammad As-Sinqithi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim Al-Jarullah, Syaikh Bakr Abu Zaid, Syaikh Mushthafa Al-Adawi dan para ulama lainnya. Inilah sedikit penjelasan tentang dalil-dalil para ulama yang mewajibkan cadar (menutup wajah) bagi wanita.
Diantara dalil mereka :
Firman Allah Subhanahu wa Taโ€™ala:

ูˆูŽู„ุงูŽ ูŠูŽุถู’ุฑูุจู’ู†ูŽ ุจูุฃูŽุฑู’ุฌูู„ูู‡ูู†ู‘ูŽ ู„ููŠูุนู’ู„ูŽู…ูŽ ู…ูŽุงูŠูุฎู’ูููŠู†ูŽ ู…ูู† ุฒููŠู†ูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ

โ€œDan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.โ€ [An Nur/24: 31]

Allah melarang wanita menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya. Hal ini karena dikhawatirkan laki-laki akan tergoda gara-gara mendengar suara gelang kakinya atau semacamnya. Maka godaan yang ditimbulkan karena memandang wajah wanita cantik, apalagi yang dirias, lebih besar dari pada sekedar mendengar suara gelang kaki wanita. Sehingga wajah wanita lebih pantas untuk ditutup untuk menghindarkan kemaksiatan.(Risalah Al-Hijab, hal 9, Syaikh Muhammad bin Shalih Al โ€˜Utsaimin, Darul Qasim)
Maka berdasarkan pernyataan di atas jika saudari menguatkan pendapat yang wajib maka wajib memakai cadar dan jelaskan kepada sang suami akan tetapi jika saudari mengambil pendapat bahwa memakai cadar tidak wajib maka tidak mengapa melepasnya dan sekaligus mengikuti keinginan sang suami.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

ย  Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiya Abdus Syakur, S. Ud,.M. Pd.I

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button