![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 1216
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
HUKUM NIKAH KETIKA HAMIL DAN BOLEHNYA ISTRI MENGAJUKAN KHULU’ (JIKA SYARAT TERPENUHI)
๐ฌ Pertanyaan
Nama: Yanti
Angkatan: T05
Grup : 022
Nama Admin : fransy Sriana
Nama Musyrifah : Lia
Domisili : Cinere Depok
ุจูุณููู
ู ุงููููู ุงูุฑููุญูู
ูู ุงูุฑููุญูููู
ู
ุงููุณูููุงูู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชูู
1๏ธโฃ Apakah sah pernikahannya, jika wanita tersebut menikah dalam keadaan hamil ?
2๏ธโฃ Apakah sudah turun talak, jika lelaki sering mengatakan lebih baik kita urus daripada banyak mudhorotnya. Karena perkataan itu menjurus ke kata-kata perpisahan ?
3๏ธโฃ Apakah syarat-syarat jika wanita ingin berpisah dari suaminya (karena pernikahannya sudah tidak memenuhi syari’at islam)
Mohon pencerahannya Ustadz.
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู
ุงูุณูุงู
ูุฑุญู
ุฉ ุงููู ูุจุฑูุงุชู
ุงูุญู
ุฏ ููู ูุงูุตูุงุฉ ูุงูุตูุงู
ุนูู ุฑุณูู ุงููู ุงู
ุง ุจุนุฏ.
Banyak kebaikan dari muamalah rumah tangga, sehingga Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam menempatkan sebaik baik laki-laki adalah yang paling baik kepada istrinya. Dan agar setiap istri melihat kedudukanya dimata suaminya, apakah suami ridha, apa tidak, karena suami adalah surga atau neraka bagi istri.
1๏ธโฃ Menikah dalam keadaan hamil haram hukumnya.
Wanita yang sedang hamil baik dari hubungan yang halal (dicerai saat hamil) maupun bukan (hubungan zina), tidak boleh dinikahi, sampai dia suci atau sampai dia melahirkan kandungannya. Hal tersebut berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla:
{ ููุฃููููุงุชู ุงูุฃูุญูู ูุงูู ุฃูุฌูููููููู ุฃููู ููุถูุนููู ุญูู ูููููููู }
โSedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.โ
(QS. At-Thalaq: 4)
Inilah pendapat yg kuat, wallahu a’lam
2๏ธโฃ Itu dinamakan kalimat talak kinayah, jika suami niatkan untuk talak dengan lafazh tersebut, maka hukumnya jatuh talak. Namun jika tidak meniatkannya ,maka tidak jatuh talak. Karena Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda,
[ ุฅููููู ูุง ุงูุฃูุนูู ูุงูู ุจูุงูููููููุงุชู ]
โSesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.โ
3๏ธโฃ Wanita bisa mengajukan khulu’ ke pengadilan agama, jika syarat2 nya terpenuhi (suami banyak melakukan kezhaliman ke istri misalkan). Nanti hakim pengadilan agama yang akan memutuskan perkara tersebut.
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู ุจุงูุตูุงุจ.
ย ย Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc.,M.Pd
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah