SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 261 – HUKUM UANG TAKZIYAH HARTA WARIS DAN UANG PENSIUN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 261

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM UANG TAKZIYAH HARTA WARIS DAN UANG PENSIUN

Pertanyaan
Nama : Nadia
Angkatan : 01
Grup : 086
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz..

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin…

Afwan bertanya lagi.

Bismillah.
Ustadz, saya mewakili yang bertanya, bagaimana hukum yang shahih dan dalil berkenaan dengan uang takziah, harta waris dan uang pensiun suami yang sudah meninggal?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

بسم الله، والصلاة والسلام على رسول الله، أمابعد.

1. Hukum Memanfaatkan Uang Takziyah

Jika keluarga tersebut miskin maka tidak mengapa, dan baiknya tidak diberikan uang tersebut di hari kematian anggota keluarga tersebut, dan baiknya tidak disediakan kotak amal khusus untuk para pentakziyah untuk menaruh uang bantuan, karena yang disunnahkan adalah membuatkan makanan untuk mereka.

Terkait dengan hukum pentakziah memberi sumbangan uang untuk keluarga mayit, Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berfatwa,

“Sunnahnya adalah membuatkan makanan untuk mereka jika diberi kemudahan. Pada hari diberitakannya kematian Ja’far bin Abi Thalib, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata,

اصْنَعُوا لأَهْلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا، فَإِنَّهُ قَدْ جَاءَهُمْ مَا يَشْغَلُهُمْ

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, telah menimpa mereka perkara yang menyibukkan mereka””.

Jika dibuatkan makanan untuk mereka makan, itu yang baik. Adapun menyumbangkan uang untuk mereka, hal ini tidak disyari’atkan kecuali jika mereka (keluarga mayit) adalah orang fakir dan membutuhkan. (Uang itu) tidak disumbangkan pada waktu sungkawa, tetapi pada waktu yang lain. (Sumbangan tersebut dilakukan) karena kefakiran dan kebutuhan mereka (bukan karena kematian keluarga mereka).
(Kitab ath-Thaharah wa ash-Shalah, Fatawa wa Maqalat Syaikh Abdul Aziz bin Baz 2/413 cetakan Darul Bashirah)

2. Harta Waris Suami

Harta waris yang ditinggalkan suami harus dibagi sesuai syari’at yang Allah Al Hakam (Dzat yang Maha membuat hukum) tetapkan untuk kita.

Bagian Isteri :

a. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu

b. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu

c. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian untuk anak ada perincianya sendiri, jika anak-anak masih kecil maka diberikan saat mereka baligh.

3. Uang Pensiun Suami

Hukum pensiun pegawai negeri tergantung kepada hukum pekerjaan yang dahulu dia kerjakan, kalau pekerjaan itu halal semacam guru atau lainnya, maka halal.

Sistem pensiun ini telah beredar di seluruh negeri kaum Muslimin, dan para ulama telah mengetahuinya, dan tidak kami temukan ada satu pun ulama yang melarangnya. Bahkan yang ada adalah mereka memperbolehkannya. Di antaranya adalah saat “Lajnah Da’imah” membolehkan uang pensiun.

Maka boleh bagi istri dan anak untuk memanfaatkan uang pensiun suami tersebut.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button