SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 260 – TANDA SUCI DARI HAIDH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  260

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

TANDA SUCI DARI HAIDH

 Pertanyaan
Nama : Aulia P
Angkatan : 01
Grup : 044
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Saya ingin bertanya tentang cairan yang keluar sebagai tanda suci dari haidh (al-Qashshah al-Baidha’).

Sebenarnya, bagaimana warna al-Qashshah al-Baidha’ itu?

Saya pernah mendengar dari seorang ustadz, kalau warna al-Qashshah al-Baidha’ itu putih dan tidak bercampur dengan warna lain, jadi kalau warnanya masih putih kekuningan, belum bisa bersuci.
Tapi, dalam artikel saya pernah membaca, kalau al-Qashshah al-Baidha’ itu cairan yang berwarna putih tapi putihnya juga tidak seperti cat tembok, jadi kalau warnanya sudah putih walaupun masih ada kekuningan sudah boleh bersuci.
Melihat dua pendapat yang berbeda ini saya jadi bingung, sebenarnya yang mana yang benar?

Syukran sebelumnya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Allah mensifati diri-Nya dengan Quddus yang Maha Suci dan mencintai kebersihan. Dan Allah menjadikan thaharah sebagai kunci dari ibadah yang paling penting, yaitu shalat.

Maka bagi seorang wanita wajib mengetahui fiqih wanita terutama yang berkaitan dengan masalah kesuciannya dari haidh dan nifas.

Untuk mengetahui masalah Al Qashshah Al Baidha’ mari kita simak keterangan Imam Al Bukhari rahimahullah dalam hadits berikut,

“Bahwa dulu para wanita menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa tas kecil berisi kapas yang ada shufrah (cairan kekuningan). Kemudian ‘Aisyah mengatakan:

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qashshah al-Baidha’.”

Bukhari mengatakan: “Maksud ‘Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah) suci dari haidh.”
(Shahih Bukhari, 1:71).

Syarah Hadits

Terdapat beberapa pendapat ulama tentang makna al-Qashshah al-Baidha’ pada keterangan ‘Aisyah di atas:

Pertama al-Qashshah al-Baidha’ adalah kapasnya masih utuh putih sebagaimana serpihan batu bata putih. Sehingga maksud perkataan ‘Aisyah adalah jangan kamu terburu-buru menganggap sudah suci sampai kamu melihat kapas yang dimasukkan ke farji itu bersih (tetap putih) tidak ada bekas darahnya _dengan berbagai macam warnanya_, termasuk sufrah. Penafsiran ini diberikan Ibnu Rajab dan beberapa ulama lainnya.

Kedua, al-Qashshah al-Baidha’ adalah cairan putih yang keluar sebagai tanda berhentinya haidh. Tafsir kedua ini merupakan tafsir Imam Malik, az-Zaila’i, dan beberapa ulama lainnya. Sehingga maksud ‘Aisyah adalah bahwasanya tanda sucinya haidh itu dengan keluarnya cairan putih.
(Mausu’ah Kuwaitiyah 2:12197 dan Syarh Shahih al-Bukhari Ibn Rajab 2:126).

Kesimpulan yang lebih tepat dalam hal ini bahwa makna al-Qashshah al-Baidha’ memuat dua makna di atas. Karena tidak semua wanita memiliki tabi’at yang sama ketika haidh.

Bagi wanita yang memiliki kebiasaan mengalami keputihan pasca haidh, maka berhentinya haidh ditandai dengan keluarnya cairan itu. Sementara bagi wanita yang tidak mengalami keputihan pasca haidh maka indikator berhentinya haid adalah kepastian tidak ada lagi cairan yang keluar. Sehingga ketika dibersihkan dengan kapas maka kapas itu masih putih seperti semula.
(Fatwa Islam No. 5595).

Tanda suci dari haidh pada wanita

1️⃣ Terlihat al-qashshah al-baydha’, yaitu cairan putih keluar dari rahim ketika berhentinya darah haidh.

2️⃣ Terlihat jufuf (kering), yaitu dinilai suci ketika sudah terasa kering. Tandanya adalah dicoba dengan kapas, lalu tidak tampak lagi cairan kuning dan cairan keruh.
Tanda selesainya wanita dari haidh tergantung kebiasaan. Ada wanita yang memiliki tanda dengan keluarnya al-qashshah al-baydha’, ada yang al-jufuf saja, ada juga yang kedua-duanya. Kebanyakan wanita tanda berhentinya adalah al-qashshah al-baydha’, ada juga dengan al-jufuf. Al-qashshah al-baydha’ adalah tanda yang paling terlihat jelas. Jadi, kalau sudah terlihat al-qashshah al-baydha’, tanpa perlu menunggu al-jufuf.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button