SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 273 – PENJELASAN TENTANG DALIL SHALAT TAHAJJUD DAN WITIR BERJAMA’AH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  273

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

PENJELASAN TENTANG DALIL SHALAT TAHAJJUD DAN WITIR BERJAMA’AH

  Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : –
Grup : –
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz.
Ana mau tanya tentang dalil untuk kasus di bawah ini.

Sudah beberapa malam kegiatan i’tikaf dilaksanakan di sebuah masjid.

Gambaran kegiatan :

Setelah shalat Isya berjama’ah langsung shalat Tarawih 8 raka’at dan Witir 3 raka’at berjama’ah.

Lalu jam istirahat tidur jam 23:00 sampai jam 2:00.

Jam 2 panitia membangunkan untuk shalat Tahajjud berjama’ah.

Yang jadi pertanyaan.

Apakah boleh shalat Tahajjud berjama’ah seperti keadaan di atas ?

Karena Tarawih dan Witir telah dilaksanakan sebelumnya.
Dan apakah ada dalilnya ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Dalam Fatwa Lajnah Daimah disebutkan :

“Jika Anda shalat Tarawih bersama imam maka yang lebih utama adalah melakukan Witir bersama imam agar mendapatkan pahala sempurna sebagaimana disebutkan dalam hadits,

‘Barang siapa yang ikut shalat Tarawih berjama’ah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.’
(HR. Abu Daud dan Turmudzi).

Jika Anda bangun di akhir malam dan ingin menambah shalat maka silakan shalat sesuai keinginan, namun tanpa witir, karena tidak ada 2 witir dalam semalam.”
(Fatwa Lajnah Daimah, 6/45).

Diperbolehkan bagi orang yang sudah melaksanakan shalat Tarawih untuk menambah shalat malam dengan shalat Tahajjud. Hanya saja, kami menyarankan dua hal :

Pertama,
Hendaknya ikut imam sampai selesai, dan jangan pulang sebelum imam melakukan Witir. Tujuannya agar kita mendapatkan keutamaan berupa pahala seperti shalat semalam suntuk. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits dari Abu Dzar, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة

“Siapa saja yang ikut shalat Tarawih berjama’ah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.”
(HR. Nasai 1605, Turmudzi 811; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Kedua,
Tidak boleh melakukan Witir dua kali. Jika sudah Witir bersama imam maka ketika Tahajjud tidak boleh Witir lagi. Ini berdasarkan hadits :

لَا وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ

“Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam.”
(HR. Abu Daud 1441, Nasai 1679; dan disahihkan Syu’aib al-Arnauth)

Cara menggabungkan 2 kebaikan

Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin menjelaskan :

“Apabila orang yang hendak shalat Tahajjud mengikuti imam dalam shalat Witir maka hendaknya dia genapkan dengan dia tambahkan satu raka’at. Ini adalah salah satu cara untuk orang yang hendak Tahajjud. Dia ikut imam dalam shalat Witir dan dia genapkan raka’atnya dengan menambahkan satu raka’at, sehingga shalatnya yang terakhir di malam hari adalah shalat witir. Dengan demikian, dengan cara ini dia akan mendapatkan dua amal : mengikuti imam sampai selesai dan dia juga mendapatkan Sunnah menjadikan akhir shalat malam dengan shalat Witir. Ini adalah satu amal yang baik.”
(Syarhul Mumthi’, 4/65–66).

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button