SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 323 – HUKUM TABUNGAN SEMBAKO

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 323

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM TABUNGAN SEMBAKO

 Pertanyaan
Nama : Mutia
Angkatan : 02
Grup : 58
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Semoga Allah senantiasa menjaga Ustadz dan seluruh ummat Islam dalam ketaqwaan kepada Allah Ta’ala. Aamiin.

Apakah ada unsur riba jika menabung/menitipkan sejumlah uang sama orang untuk belanja kebutuhan gula, teh, susu dll. Tetapi diambil ketika hari raya Idul Fitri?

Apakah boleh orang yang dititipkan uang itu mengambil keuntungan? Misalkan harga gula 10.000 menjadi 11.000?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

Jual beli utang dengan utang

Ada banyak model dari jual beli utang dengan utang.

Imam Ash-Shan’ani dalam Subulus-Salam mencontohkan :

©Penjual dan pembeli sama-sama nasi`ah (bertempo/tidak tunai). Penjual tidak tunai memberikan barangnya pada saat transaksi, demikian juga pembeli tidak tunai melakukan pembayarannya.

Jika yang terjadi pembeli tidak membayar tunai dan penjual juga tidak menyerahkan barang yang dijual secara tunai, maka ini masuk kategori jual beli utang dengan utang.

Model paket cicilan lebaran untuk memperoleh parcel lebaran atau sembako ketika lebaran termasuk dalam jenis jual beli utang dengan utang ini, sebab penjual menjual barangnya dengan utang (tidak diberikan tunai saat transaksi) dan pembeli pun membelinya dengan utang (tidak tunai melainkan diangsur).

✓ Para ulama sepakat model jual beli utang dengan utang seperti itu hukumnya haram.

Sisi keharamannya karena ada kesamaan dengan riba, di mana yang terjadi adalah pengambilan keuntungan di balik transaksi utang piutang, bukan murni jual beli.

Al-Hafizh Ibn Hajar misalnya dalam Bulughul-Maram memasukkan pembahasan tema ini dalam bab riba:

وَعَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ بَيْعِ اَلْكَالِئِ بِالْكَالِئِ, يَعْنِي: اَلدَّيْنِ بِالدَّيْنِ. رَوَاهُ إِسْحَاقُ وَالْبَزَّارُ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ

“Dari Ibn ‘Umar radhiyallahu’anhu:

“Sesungguhnya Nabi Shallallahu’Alaihi Wa Sallam melarang penjualan bertempo dengan pembayaran bertempo, yaitu: utang dengan utang”. Ishaq dan al-Bazzar meriwayatkannya dengan sanad dha’if.
(Bulughul-Maram Bab Ar-Riba No. 846).

Al-Hafizh mengutip penjelasan Imam Ahmad sebagai berikut:

لَا تَحِلُّ عِنْدِي الرِّوَايَةُ عَنْهُ وَلَا أَعْرِفُ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ غَيْرِهِ. وَقَالَ أَيْضًا: لَيْسَ فِي هَذَا حَدِيثٌ يَصِحُّ لَكِنَّ إجْمَاعَ النَّاسِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ بَيْعُ دَيْنٍ بِدِينٍ

“Bagiku tidak halal meriwayatkan darinya, dan aku tidak tahu hadits ini ada dari selainnya.”

Tetapi Imam Ahmad berkata juga:

“Tidak ada satu hadits shahih pun dalam tema ini, tetapi sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) tidak boleh jual beli utang dengan utang”.
(At-Talkhishul-Habir Bab Al-Qabdl Wa ahkamihi no. 1208).

✓Jual beli utang dengan utang juga diharamkan karena ada unsur gharar (gambling/ketidakpastian)–nya, sebab tidak mustahil harga sembako pada bulan Juni 2021 berbeda signifikan dengan harga sembako pada bulan April 2022, bisa lebih murah atau bisa lebih mahal.

Solusi tabungan sembako diatas

Solusinya adalah akad menabung dan akad jual beli itu tidak boleh dijadikan mengikat atau bersyarat; dimana yang menabung untuk keperluan lebaran tersebut harus melanjutkannya dengan akad membeli kebutuhan lebaran kepada penyedia layanan jasa tabungan. Model yang seperti ini sama saja dengan hailah (tipu daya) untuk mengelabui yang haram, sebab jadinya sama saja dengan jual beli utang dengan utang sebagaimana diulas di atas.
Atau masuk dalam kategori menggabungkan dua transaksi dalam satu transaksi yang jelas haramnya, sebab transaksi menabung (pinjaman/simpanan) harus disatukan dengan transaksi jual beli. Semestinya akad tabungan itu tidak mengikat dengan keharusan membeli kepada penyedia layanan tabungan. Bagi yang ingin melanjutkannya dengan akad jual beli barang kebutuhan lebaran dipersilahkan, dan bagi yang tidak ingin melanjutkan pada akad jual beli juga dipersilahkan. Dalil-dalil yang melarangnya adalah:

وَعَنْهُ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّانَ

Dari Abu Hurairah ra: “Rasulullah saw melarang dua transaksi dalam satu transaksi.” Riwayat Ahmad dan Nasa’i. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibn Hibban (Bulughul-Maram kitab al-buyu’ bab syuruthihi wa ma nuhiya ‘anhu no. 818).

Kesimpulan

Boleh mengambil keuntungan dari uang tersebut dengan syarat: Akadnya adalah mudharabah (investasi)

Kalau uang tersebut hanya titipan, tidak boleh ambil untung (riba).

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button