SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 337 – BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM TENTANG UTANG BANK YANG LUNAS KARENA NASABAH MENINGGAL?

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 337

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

BAGAIMANA PANDANGAN ISLAM TENTANG UTANG BANK YANG LUNAS KARENA NASABAH MENINGGAL?

Pertanyaan
Nama : Riri Wulandari
Angkatan : 02
Grup : 11
Domisili : Riau

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz,
Ana mau bertanya.

Tetangga ana si fulanah A meminjam uang di bank 5 juta, lalu ada si fulanah B nitip untuk meminjam uang tersebut 1 juta, jadi total dia meminjam 6 juta. Lalu si fulanah B berjanji akan membayar setiap bulannya ketika si fulanah A membayar ke bank, pembayaran sudah berjalan 3 bln. Dan qadarullah si fulanah A meninggal dunia, dan seluruh utang pinjaman dianggap lunas.

Dan karena demikian, si fulanah B beranggapan utangnya juga lunas. Bagaimana pandangan Islam mengenai kejadian ini?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Alhamdulillah, wa laa haula wa laa quwwata illaa billaah, wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Prinsip pokok yang wajib kita tanamkan bersama bahwa bertransaksi dengan bank dalam bentuk meminjam uang untuk kebutuhan apapun, termasuk praktik riba.

Riba Hukumnya Haram.

Adapun lepasnya fulanah B dari bank tidak mengapa, tinggal beliau bertaubat kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas dosa riba yang dilakukan.

Bank merupakan agen riba di masyarakat. Mereka jaya di atas penderitaan banyak orang.

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaknat 10 orang : pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.”
(HR. Ahmad 635).

Dalam riwayat Baihaqi terdapat tambahan :

وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ

“Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menegaskan: “Mereka semua sama.”
(Baihaqi dalam As-Shugra, 1871).

Pemberi makan riba pada hadits ini adalah para nasabah yang meminjam uang di bank, yang mempersyaratkan adanya riba, sebagaimana keterangan di kitab “Aunul Ma’bud”.

Kesimpulannya, tidak ada alasan darurat untuk mencari pinjaman di bank. Karena dalam kondisi darurat, kaum Muslimin bisa terbantukan dengan adanya zakat dan sedekah. Untuk urusan usaha dan bisnis, masih ada seribu alternatif yang halal, tanpa harus melibatkan riba.

والله تعالى أعلم

26 November 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button