SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 371 – HUKUM MEMBELI MOBIL DENGAN CARA KREDIT

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 371

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MEMBELI MOBIL DENGAN CARA KREDIT

 Pertanyaan
Nama : Devita
Angkatan : 02
Grup : 47
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya ustadz,,,
kalau misalkan kita membantu perniagaan saudara, dalam hal jual mobil second di showroom, bagaimana hukumnya jika kita berlepas diri dari pembeli yang mengajukan pembelian mobil dengan cara kredit. lalu kita arahkan ke saudara kita? Karena kita hanya mencari pembeli yang mau cash. Apakah di bolehkan seperti itu?
Dan apakah kalau kita langsung tolak mentah-mentah pembeli yang ingin membeli dengan cara kredit kita jadi dihukumi, menghalangi rezeki orang lain karena itu showroom milik saudara kita,mohon pencerahannya ustadz,,,.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Kalau pembeli membeli secara kredit melalui pihak ketiga; InsyaAllah tidak apa-apa, dengan syarat Anda tidak memberi fasilitas kredit riba.

Dan Anda tidak memutus rezeki mereka.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button