SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 378 – HUKUM MENIKAH DENGAN WALI HAKIM

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

NO : 378

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENIKAH DENGAN WALI HAKIM

 Pertanyaan
Nama : Maya
Angkatan : 02
Grup : 45
Domisili : Bandung

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz.

Bagaimana hukum pernikahan sedangkan perempuannya sedang hamil & wali nikahnya oleh wali hakim karena tidak tahu ada di mana posisi ayah kandungnya, orang tua dari perempuan ini sudah bercerai sejak anak usia 3 tahun, ayah & keluarganya ini tidak menafkahi & hilang komunikasi tidak diketahui ada di mana. Qadarullah ketika dewasa perempuan ini bertemu dengan ayah kandung & keluarganya.

Sekitar 12 tahun lalu, perempuan ini sudah bertanya tentang hukum pernikahannya kepada Ustadzah, jawabannya tidak perlu diulang menikahnya namun anak tidak bisa dinasabkan kepada ayah kandungnya, jadi selama ini hanya memperbanyak taubat saja.

Apa yang harus dilakukan setelah 14 tahun menikah dengan wali hakim dan tercatat di KUA.

Apakah cukup harus menikah ulang secara agama saja dan diwalikan langsung oleh ayahnya?

Mohon dibantu penjelasannya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki.

1️⃣ Di antara syarat sah nikah adanya wali nikah, yaitu ayah dari calon mempelai istri.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

لا نكاح إلا بولي

“Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali”.

2️⃣ Si Fulanah telah terpisah dari ayahnya sejak kecil dan sudah berusaha mencari tahu, namun tidak ada kontaknya.

Allah Ta’ala tidak memberikan beban kepada hamba-Nya kecuali yang sanggup dipikul oleh hamba tersebut, maka boleh wali hakim menikahkannya karena ketidaktahuan keberadaan sang ayah.

Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al Baqarah 286 :

لا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا ٱكْتَسَبَتْ

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya”.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتُحِلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهَا

“Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya, nikahnya bathil, nikahnya bathil, dan nikahnya bathil. Apabila (lelaki) tersebut telah masuk kepadanya (untuk berjima’), baginya mahar dari penghalalan kemaluannya, tetapi, apabila mereka berselisih, penguasa adalah wali bagi yang tidak mempunyai wali”.
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

3️⃣ Jika Fulanah tersebut menikah karena kejadian dari perbuatan yang diharamkan maka tidak boleh menasabkan anaknya ke ayahnya. Dan kedua orang tuanya wajib untuk bertaubat kepada Allah Ta’ala atas segala perbuatannya. Adapun jika menikah tanpa adanya kejadian maka dinasabkan kepada ayahnya.

🤲 Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiq kepada kita semua.

والله تعالى أعلم

14 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button