SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 426 – HUKUM MENGIKUTI ARISAN YANG AKADNYA BISA BERUBAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 426

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENGIKUTI ARISAN YANG AKADNYA BISA BERUBAH

  Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : 124
Nama Admin : Ulul Azmi
Nama Musyrifah : Iswani
Domisili : Muara Teweh

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya. Bagaimana hukumnya mengikuti arisan barang yang akadnya ternyata bisa berubah.
Ana mengikuti arisan barang dengan membayar setiap bulan sejumlah 100 ribu, selama 10 bulan. Pada akad pertama, barang yang akan di dapat seharga 1 juta. Setelah 5 bulan, ternyata harga barang tersebut naik menjadi 1,2 juta. Hal itu membuat bandar menyuruh yang kena berikutnya menambah uang setoran arisan.

Apakah hal tersebut diperbolehkan? Ana takut ada unsur riba dan keharaman di dalamnya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Arisan termasuk urusan muamalat manusia, dan kaidahnya “Asal dalam muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya”.

Bahkan, arisan merupakan salah satu bentuk sosial yang dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan sesama.

Syaikh Ibnu Utsaimin berkata, “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barang siapa mengira bahwa arisan kategori “memberikan kredit dengan mengambil manfaat” maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan masing-masing individu”.
(Syarh Riyadhus Shalihin, 1:838).

Namun tak jarang pula kasus arisan yang asalnya mubah menjadi hal yang haram karena adanya kezhaliman dari peserta undian awal yang kabur, atau praktik tambahan riba seperti kasus di atas.

Maka yang lebih aman adalah Anda melakukan arisan dalam bentuk emas, atau uang saja, adapun barang mengandung beberapa resiko yang ke depannya memudharatkan.

Maka _tambahan di tengah tengah perjalanan arisan tersebut tidak dibenarkan karena mengandung unsur riba_.

Catatan:
Berdasarkan pengamatan kami, meski arisan tidak terlarang, tapi sebaiknya dihindari, karena :

📍 Uang yang dikumpulkan oleh anggota adalah utang-piutang yang wajib dikembalikan oleh anggota yang menerima kepada anggota lain sesuai giliran dan sesuai jumlah, tanpa lebih dan kurang

📍 Namun terkadang ada anggota yang mendapat lebih banyak dari total uang yang dikumpulkan karena misalnya terjadi pertambahan anggota dalam perjalanan

📍 Terkdang pula ada anggota yang mendapat lebih sedikit dari total uang yang pernah ia kumpulkan karena terjadi kekurangan anggota seperti kematian. Padahal dalam utang piutang seharusnya anggota mendapatkan sesuai uang yang ia setorkan.
(ada juga kasus-kasus lain seperti pemaparan diatas)

📍 Namun seandainya kekurangan dan tambahan tersebut tidak terjadi, maka silakan arisan.

والله أعلمُ ﺑﺎ ﻟﺼﻮﺍﺏ

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button