SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 427 – SUAMI SERING CHATTING DENGAN WANITA LAIN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 427

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

SUAMI SERING CHATTING DENGAN WANITA LAIN

๐Ÿ’ฌ Pertanyaan
Nama: Fulanah
Angkatan: 02
Grup : 01
Nama Admin : Ummu Yafi’
Nama Musyrifah : Salmha Ummu
Dimas
Domisili : Aceh

ุจูุณู’ู€ู…ู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญู’ู…ู†ู ุงู„ุฑู‘ูŽุญููŠู’ู…ู

ุงูŽู„ุณู‘ูŽู„ุงูŽู…ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ูˆูŽุฑูŽุญู’ู…ูŽุฉู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ูˆูŽุจูŽุฑูŽูƒูŽุงุชูู‡

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Taโ€™ala. Aamiin.

Afwan, Ustadz izin bertanya.

Bagaimana sikap seorang istri apabila suaminya punya kawan perempuan yang lebih dari sekedar pertemanan biasa, yang komunikasi intens di medsos, sudah beberapa kali ketahuan dengan istri dan selalu janji untuk berubah dan tidak lagi mengulangi tapi dari awal pernikahan sampai sudah punya anak 3 itu terus berlanjut. Sang istri sudah pernah menyampaikan ke suami, jika memang tertarik dengan si perempuan menikahlah, karena lebih baik menikah dari pada hubungan yang penuh maksiat, walaupun berat si istri akan coba menerima. Tapi suami tetap bersikokoh tidak akan menikah perempuan itu.

Ya, Ustadz apa yang harus dilakukan istri, jika disuruh dandan untuk menarik simpati suami, suami sedikit pelit dalam hal sandang untuk istri, jadi si istri harus seperti apa ustadz, karena istri tidak ingin mengambil tindakan yang salah yang bisa mengorbankan anak?

ุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุง ูˆุจุงุฑูƒ ุงู„ู„ู‡ ููŠูƒู….

ย Jawaban

ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‘ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡

ุจุณู… ุงู„ู„ู‡

Wash-shalaatu was-salaamu โ€˜alaa Rasulillaah. Amma baโ€™du.

Saling menelepon antar lawan jenis itu tidaklah diperbolehkan secara mutlak. Bahkan ini adalah tipu daya iblis.

Wanita adalah fitnah terbesar bagi laki laki.

Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam mengatakan,

ู…ูŽุง ุชูŽุฑูŽูƒู’ุชู ุจูŽุนู’ุฏูู‰ ููุชู’ู†ูŽุฉู‹ ุฃูŽุถูŽุฑู‘ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑู‘ูุฌูŽุงู„ู ู…ูู†ูŽ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู

โ€œTidaklah kutinggalkan suatu ujian yang lebih berat bagi laki-laki melebihi wanita.โ€
(HR Bukhari No. 4808 dan Muslim No. 2740 dari Usamah bin Zaid ).

Nabi Shallallahu’Alaihi Wa Sallam juga bersabda,

ููŽุฅูู†ู‘ูŽ ุฃูŽูˆู‘ูŽู„ูŽ ููุชู’ู†ูŽุฉู ุจูŽู†ูู‰ ุฅูุณู’ุฑูŽุงุฆููŠู„ูŽ ูƒูŽุงู†ูŽุชู’ ููู‰ ุงู„ู†ู‘ูุณูŽุงุกู

โ€œSesungguhnya awal kebinasaan Bani Israil adalah disebabkan masalah wanita”.
(HR Muslim No. 7124 dari Abu Said al Khudri).

Semua hal ini adalah trik-trik iblis untuk menjerumuskan kaum Muslimin dalam hal-hal yang haram.

Solusi

1๏ธโƒฃ Istri harus menasihati suami dengan bahasa yang santun dan tidak terkesan menggurui.

2๏ธโƒฃ Terus berdo’a dengan tawassul kepada Asma Allah dan sifat-sifat Allah seperti dengan sifat Dzat yang Maha membolak-balikan hati agar dibalikan hati suami kepada kebenaran dan yakin atas do’a tersebut kemudian bersabar dan jangan terburu-buru dalam ijabah do’a.

3๏ธโƒฃ Minta nasihat kepada ahli ilmu agar menasehati suami Anti. Karena ngobrol berdua-duaan dengan lawan jenis merupakan salah satu pintu dari sekian banyak pintu pembuka fitnah.

4๏ธโƒฃ Adapun sikap pelit suami maka nasihatkan pula tentang,

Pertama firman Allah Ta’alaa;

ูˆูŽุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽูˆู’ู„ููˆุฏู ู„ูŽู‡ู ุฑูุฒู’ู‚ูู‡ูู†ู‘ูŽ ูˆูŽูƒูุณู’ูˆูŽุชูู‡ูู†ู‘ูŽ ุจูุงู„ู’ู…ูŽุนู’ุฑููˆูู

“Kewajiban ayah memberi makan dan pakaian (nafkah) kepada para istri dengan cara maโ€™ruf”.
(QS. Al-Baqarah: 232).

Ayat ini menjadi dalil tegas bahwa kewajiban memberi nafkah anak istri berada di pundak para suami.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan tafsir ayat di atas,

ูˆุนู„ู‰ ูˆุงู„ุฏ ุงู„ุทูู„ ู†ูู‚ุฉ ุงู„ูˆุงู„ุฏุงุช ูˆูƒุณูˆุชู‡ู† ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ุŒ ุฃูŠ : ุจู…ุง ุฌุฑุช ุจู‡ ุนุงุฏุฉ ุฃู…ุซุงู„ู‡ู† ููŠ ุจู„ุฏู‡ู† ู…ู† ุบูŠุฑ ุฅุณุฑุงู ูˆู„ุง ุฅู‚ุชุงุฑ

โ€œBagi ayah, bertanggung jawab menafkahi dan memberi sandang yang maโ€™ruf.โ€

Kemudian beliau menjelaskan makna maโ€™ruf pada ayat,

โ€œYaitu nafkah yang layak sesuai yang berlaku di daerah yang dia tinggali, tanpa berlebihan dalam memberi nafkah dan juga tidak pelit.โ€
(Lihat Tafsir Ibnu Katsir untuk ayat di atas).

Kedua dalam Islam, dibolehkan bagi istri untuk mengambil penghasilah suami meski tanpa izin dan sepengetahuannya di saat suami pelit. Pelit dalam artian, nafkah yang dia berikan tidak bisa mencukupi kebutuhan primer istri dan anak-anak, atau bahkan suami sama sekali tidak memberinya jatah.

Dasarnya adalah, hadis tentang Hindun binti โ€˜Utbah radhiallaahu โ€˜anha, saat beliau mengadu kepada Nabi Shallallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam, โ€œYa Rasulullah, Abu Sufyan itu (suami Hindun) tidak memberikan nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anakku.โ€

ุฎุฐูŠ ู…ู† ู…ุงู„ู‡ ุจุงู„ู…ุนุฑูˆู ู…ุง ูŠูƒููŠูƒ ูˆูŠูƒููŠ ุจู†ูŠูƒ

โ€œAmbillah sebagian dari hartanya secara baik-baik, sesuai dengan apa yang mencukupi kebutuhanmu dan anakmu.โ€ Jawab Rasulullah Shallallahu โ€˜Alaihi Wa Sallam.
(HR. Bukhari 2211 dan Muslim 4574).

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู…ู ๏บ‘๏บŽ ๏ปŸ๏บผ๏ปฎ๏บ๏บ

ย Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button