SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 479 – APAKAH SUAMI MENDAPAT WARISAN DARI HARTA ISTRI YANG MENINGGAL?

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 479

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

APAKAH SUAMI MENDAPAT WARISAN DARI HARTA ISTRI YANG MENINGGAL?

Pertanyaan
Nama : Sobiroh Wanti
Angkatan :
Grup : 029
Domisili : Jakarta

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan, Ustadz.

Saya mau menanyakan pertanyaan dari teman saya.

Ada kasus begini, apakah seorang suami mempunyai hak atas harta istri yang telah meninggal?

Jika saudaranya atau orang tuanya masih hidup dapat bagian hartanyakah?

Tentang anak bawaan, contohnya anak dari pihak suami dengan wanita lain. Terus apakah mempunyai hak atas harta dari istrinya ini?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Seorang suami mewarisi harta istrinya.

Jika ada anak dari istri, suami mendapat 1/4 bagian harta istri.

Jika tidak ada anak, suami mendapat 1/2 bagian harta istri.

Bapak dan Ibu merupakan fardhul warist jadi mereka wajib mendapat bagian waris.

Saudara istri tidak mendapat warisan jika istri tersebut memiliki anak.

Adapun anak bawaan atau anak tiri tidak mendapat bagian warisan tidak ada hubungan dengan yang meninggal.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button