SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 491 – HUKUM MENGAMBIL TANAH TETANGGA TANPA SENGAJA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 491

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENGAMBIL TANAH TETANGGA TANPA SENGAJA

 Pertanyaan
Nama : Dedeh Herliani
Angkatan : 03
Grup : 030
Nama Admin : Sufiati & Nindya
Nama Musyrifah : Rian Hartini
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Minta izin mau bertanya.

Jadi begini, ana baru membuat pagar rumah, dikerjakan oleh tukang, karena memang ukuran tanahnya miring, tiba-tiba tukangnya membuat pagar tetapi diluruskan pondasinya. Otomatis kita jadi mengambil tanah orang, padahal tukang sudah diberitahu batas-batas tanah ana, tapi dengan alasan dia agak susah buat bikin sikunya, makanya tiba-tiba dibuat agak lurus sedikit kira2 15 cm dari belakang, dan ana melihatnya pas sudah jadi berdiri pagarnya, sedangkan ana tidak bisa berbuat apa-apa karena sudah berdiri pagarnya.

Lalu ana sudah konfirmasi dengan yang punya tanah, jawabannya tidak apa-apa .

Yang ingin ana tanyakan bagaimana hukumnya kalau sudah seperti itu?

Apakah ana berdosa, atau apa yang harus ana perbuat?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

1️⃣ Dalam masalah tanah yang Ukhty alami, maka hendaknya lihat kembali sertifikat tanahnya apabila memang pagar mengambil lahan orang lain atau bukan hak Ukhty, maka pagar harus direnovasi atau bongkar ulang apapun kendalanya. Karena mengambil tanah yang bukan haknya walaupun sejengkal, maka Allah ‘Azza Wa Jalla akan memberikan kalung sebanyak tujuh bumi.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا، فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zhalim, maka Allah akan mengalungkan tujuh bumi kepadanya”.
(HR. Bukhari dan Muslim).

✅ Maka solusi lihat kembali sertifikat tanah apabila pagar melebihi batas yang tertera di sertifikat maka kembalikan pagar sesuai dengan sertifikat tanah. Memperbaiki pagar lebih ringan dari pada nanti harus menanggung adzab dari Allah Jalla Jalaluhu.

🤲 Semoga Allah memberikan kemudahan bagi kita dalam menjalankan syari’at-Nya.

والله تعالى أعلم بالصواب

 Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button