SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 529 – UMRAH ATAU BIAYA ANAK SEKOLAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 529

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

UMRAH ATAU BIAYA ANAK SEKOLAH

 Pertanyaan
Nama : Ummu Muflih (Azizah)
Angkatan: 03
Grup : 057
Nama Admin : Sariesusanti
Nama Musyrifah : Nenden Maya
Domisili : Makassar.

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan, izin bertanya.

Saya seorang ibu yang single parents. Saya punya dana sedikit untuk bisa dipakai umrah. Tapi di sisi lain masih ada anak saya yang masih butuh dana untuk sekolah. (Alhamdulillah, anak saya lulus dalam tes baru-baru ini di Pondok Subang). Dan anak saya kepingin sekali mondok di situ.

Pertanyaannya: Yang mana yang perlu saya dahulukan ?

_Catatan_ :
Kami tidak ada lagi aset yang bisa dijual.
Kemudian rencana nanti berangkat bersama adik saya perempuan dan suaminya. Apakah boleh ?

Kami juga rencananya berangkat di waktu selesai semester 2 mahasiswa Madinah, karena kebetulan ada anak saya kuliah di UIM. Jadi pulangnya saya dimahrami oleh anak saya.

Bolehkah untuk kondisi saya yang seperti ini?

Sebenarnya ada anak saya yang bisa jadi mahram. Cuma tidak cukup dananya.

Mohon sarannya, Ustadz.

Semoga Allah mudahkan.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Yang perlu kita kedepankan adalah masalah syari’at. Dalam kasus di atas Ibu gunakan harta untuk biaya sekolah lebih afdhal karena ibadah umrah yang Ibu inginkan tanpa disertai mahram dari negeri asal.

Walaupun madzhab Asy-Syaafi’i rahimahullah membolehkan umrah dengan rombongan wanita yang tsiqot, namun pendapat beliau dianggap lemah oleh ulama madzhab yang lain.

Karena asal bersafar tanpa mahram Tidak Boleh.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Janganlah seseorang itu bersafar selama tiga hari kecuali bersama mahramnya.”
(HR. Bukhari No. 1086 dan Muslim No. 1338).

Dengan kita bertaqwa mengikuti syari’at maka Allah akan memberikan jalan keluar dan mudahkan urusan kita.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button