SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 568 – KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 568

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH

 Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 01
Grup : 098
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Qadarallah bapak ana berpulang ke rahmatullah belum lama ini.

Ana ada adik laki-laki, adik ana sempat bilang bahwa di dalam Islam kepala keluarga itu adalah laki-laki bukan perempuan. Sedangkan adik ana sendiri tidak bisa mencari nafkah sendiri, karena adik ana sendiri pun sakit schizophrenia.

Yang ingin ana tanyakan, apakah di dalam Islam jika kepala keluarga meninggal, yang harus menggantikan itu anak laki-laki dalam keluarga tersebut ataukah ibu ana yang jadi kepala keluarga?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazakallahu khairan kepada Penanya.

Kewajiban memberi nafkah

Orang tua terdiri dari ayah dan ibu. Nafkah ibu tetap menjadi kewajiban bagi ayah sampai kapan pun selama ayah masih mampu.

Allah Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) wajib menafkahkan sebagian dari harta mereka”.
(QS. An-Nisaa’: 34).

Kewajiban nafkah dari ayah kepada ibu tentunya sesuai kemampuan ayah. Seandainya ayah sudah tua dan hanya bisa memberi penghasilan yang sedikit, maka sekadar itulah yang wajib baginya.

Allah Ta’ala berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan”.
(QS. Ath-Thalaq: 7).

Maka selama ayah masih mampu memberi nafkah kepada dirinya sendiri dan kepada ibu, dalam kondisi ini tidak ada orang lain yang berkewajiban memberi nafkah kepada ayah-ibu.

Namun jika ayah dan ibu miskin, tidak mampu mencukupi kebutuhan pokoknya, atau tidak memiliki penghasilan, atau ayah sudah meninggal, dan ibu tidak mampu manafkahi keluarganya, maka ahli warisnyalah yang menafkahinya. Adapun kalau ibu mampu maka kewajiban dibebankan kepada ibu.

Kaidahnya adalah yang wajib adalah ahli waris yang terdekat posisinya dalam urutan waris.

Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian”
(QS. Al Baqarah: 233).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau berkata :

فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر

“Ayat ini menunjukkan kerabat yang berkemampuan WAJIB menafkahi kerabat yang kurang mampu”.
(Tafsir As Sa’di).
Dan ahli waris yang berkewajiban adalah yang paling dekat posisinya dari ayah dan ibu. Sebagaimana hadits dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda:

ابْدَأْ بنَفْسِكَ فَتَصَدَّقْ عَلَيْهَا، فإنْ فَضَلَ شيءٌ فَلأَهْلِكَ، فإنْ فَضَلَ عن أَهْلِكَ شيءٌ فَلِذِي قَرَابَتِكَ، فإنْ فَضَلَ عن ذِي قَرَابَتِكَ شيءٌ فَهَكَذَا وَهَكَذَا

“Mulailah dari dirimu sendiri, berilah nafkah pada dirimu. Jika ada kelebihan, maka berilah nafkah pada keluargamu. Jika sudah menafkahi keluargamu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah kerabatmu. Jika sudah menafkahi kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka nafkahilah yang terdekat dan seterusnya”.
(HR. Muslim No. 997).

Untuk memahami ahli waris mana yang posisinya paling dekat, maka kita pahami dahulu bahwa pengelompokkan ahli waris dibagi berdasarkan 2 sisi :

1️⃣ Jihhah (arah), urutannya:
▪️Bunuwwah (anak, dan terus ke bawah)
▪️Ubuwwah (ayah, dan terus ke atas)
▪️Ukhuwah (saudara, dan terus ke samping)
▪️Umuwwah (ibu, dan terus ke atas)

2️⃣ Darajah, yaitu level kedekatan jalur. Misal, posisi “anak” lebih dekat kepada ayah-ibu dari pada “cucu”.
Menentukan ahli waris yang terdekat adalah dengan melihat urutan jihhah dahulu, lalu ketika ada 2 jenis ahli waris yang jihhah-nya sama, maka dilihat dari sisi darajah.

Misalnya yang ada adalah anak, cucu, dan saudara kandung. Anak dan cucu urutan jihhah-nya lebih tinggi (bunuwwah) dari saudara kandung (ukhuwwah). Kemudian anak dan cucu memiliki jihhah yang sama, namun anak lebih dekat kepada ayah-ibu daripada cucu. Sehingga yang wajib menafkahi adalah anak. Anak-anak yang paling bff adalah anak-anak laki-laki, jika tidak ada maka anak-anak perempuan.

Jika anak-anak tidak ada atau tidak ada yang mampu, maka dari kalangan cucu. Jika cucu tidak ada atau tidak ada yang mampu, maka dari kalangan cicit. Dan seterusnya.

Jika anak, cucu, cicit tidak ada atau tidak ada yang mampu maka dari kalangan ubuwwah (ayah dari ayah-ibu, dan terus ke atas).

Jika dari kalangan ubuwwah tidak ada maka dari kalangan ukhuwwah (para saudara dari ayah-ibu). Dan seterusnya.

والله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button