SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 587 – PERINTAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO: 587

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

PERINTAH BERBAKTI KEPADA KEDUA ORANG TUA

 Pertanyaan
Nama : Fauzia Ayu Ramadhanti
Angkatan : 01
Grup : 034
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

1. Qaddarallah, saya diberikan Ayah dengan watak yang keras, baik sifat dan sikapnya. Beliau juga berambisi saya ingin bekerja di tempat yang bergaji besar atau menjadi ASN. Sementara saya tidak ingin menjadi ASN karena dari sisi syari’at dan fitnahnya.
Bagaimana saran Ustadz?

2. Qaddarallah, saya sempat terserang Covid dan sampai sekarang mengalami long-post Covid dan ada penyakit lainnya yang saya alami. Saat ini saya hanya bekerja sebagai guru les freelance, sementara saya harus mendapat pengobatan yang cukup mahal dan banyak obat. Saya meminta uang ke Ayah saya untuk pengobatan saya tapi beliau tidak kasih.
Bagaimana dengan hal itu Ustadz?
Apakah saya masih berhak meminta uang kepada Ayah saya seperti itu?
Dan apa yang sebaiknya saya harus lakukan?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

1. Hukum asalnya dalam mentaati kedua orang tua adalah wajib.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Rabb-mu telah memerintahkan agar kamu jangan beribadah melainkan hanya kepada-Nya dan hendaklah berbuat baik kepada Ibu Bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik. Dan rendahkanlah dirimu dan ucapkanlah, ‘Ya Rabb-ku, sayangilah keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku pada waktu kecil.”
(Al-Israa’ : 23-24).

Dalil tersebut menunjukkan bahwa bagi setiap anak harus berbakti kepada kedua orang tua kecuali memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka seseorang boleh tidak mentaatinya.

2. Kami ucapkan kepada saudari,

شفاك الله لا بأس طهور إن شاء الله

“Semoga Allah menyembuhkan saudari dan memberikan kesabaran.”

Memenuhi nafkah keluarga merupakan kewajiban dan juga bernilai sedekah di sisi Allah Ta’ala. Dalil yang menunjukkan adalah sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ، فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ، فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ ، فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ، فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ

“Sesuatu apapun yang engkau berikan sebagai makanan kepada dirimu, maka itu merupakan sedekah. Demikian pula yang engkau berikan sebagai makanan kepada anakmu, istrimu bahkan kepada budakmu, itu semua merupakan sedekah.”
(HR. Ahmad No. 17179 dengan sanad yang shahih)

Bahkan hal itu merupakan sebaik-baik harta yang diinfaqkan seorang suami.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ، أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِي أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ

“Dinar yang engkau infaqkan di jalan Allah (perang -pen), dinar yang engkau infaqkan untuk membebaskan seorang budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau infaqkan untuk keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah infaq yang engkau berikan kepada keluargamu.”
(HR. Muslim No. 995).

Apabila seorang suami menahan hak orang-orang yang menjadi tanggungannya (tidak menunaikan kewajiban nafkah kepada mereka), maka itu ternilai sebagai sebuah dosa.

Dalilnya sebuah hadits yang termaktub di Shahih Muslim berikut ini,

“Ketika kami (Khaitsamah) duduk bersama Abdullah bin ‘Amr, datanglah dua orang wakilnya. Kemudian beliau menemui mereka lalu beliau bertanya,

“Apakah engkau telah memberikan para budak kebutuhan mereka?”

Wakil tersebut menjawab,

“Belum.”

Abdullah pun memerintahkan,

“Kembalilah kalian tunaikan kebutuhan mereka.” Beliau pun bertutur,

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda,

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ، عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوتَهُ

“Cukuplah sebagai dosa bagi seseorang bila dia menahan kebutuhan orang yang berada di bawah kuasanya (budak -pen).”
(HR. Muslim No. 996).

Jika Anda perempuan sampai Anda menikah dan kewajiban menafkahi berpindah ke suami saudari. Dan jelaskan dengan pendekatan kepada orang tua dan Insyaallah orang tua Anti memahaminya.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Abu Fathiyyah Abdus Syakur, S.Ud,. M.Pd.I

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button