SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 600 – ADAB MEMBAWA ANAK KE MASJID

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 600

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

ADAB MEMBAWA ANAK KE MASJID

 Pertanyaan
Nama : Yusi Apriliyanti
Angkatan: 03
Grup : –
Nama Admin : Mulky Auly
Nama Musyrifah : Rian Hartini
Domisili : Bekasi

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وبركاته

Ustadz, Ana sebagai Muslimah yang memiliki 3 orang anak perempuan dan satu orang anak laki-laki yang kisaran usianya 5 sampai 12 tahun. Keluarga ana membiasakan diri untuk shalat berjama’ah ke masjid bersama suami agar anak-anak ana terbiasa juga terdidik untuk memakmurkan masjid serta disiplin shalat tepat waktu.

Bagaimana hukumnya dalam syari’at Islam?

Syukran katsiran Ustadz atas jawabannya.

Barakallahu laka waahlika.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

وبارك فيك

Dibolehkan untuk membawa anak ke masjid untuk memberikan pengajaran shalat berjama’ah. Akan tetapi ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian bagi orang tua yang akan membawa anak-anak ke masjid :

1. Hendaknya sebelum mengajak ke masjid, orang tua memberikan pelajaran tentang adab-adab di masjid seperti : tidak berlari-larian, tidak teriak-teriakan, tidak bercanda ketika shalat dan sebagainya.

2. Biasanya setiap anak mempunyai watak yang berbeda-beda. Apabila ada anak yang dapat dikondisikan, maka dapat diteruskan untuk diajak ke masjid.

3. Akan tetapi jika seorang anak yang memiliki tingkat keaktifan yang tinggi, hendaknya terus menerus memberikan pengajaran dalam masjid dan shalat, baik sebelum shalat maupun setelahnya.

4. Apabila memang kesulitan untuk mengkondisikan anak yang aktif, maka lebih baik untuk tidak dibawa ke masjid yang hal tersebut dapat mengganggu kekhusyu’an orang yang shalat.

5. Untuk anak perempuan lebih baik diberikan pengertian untuk shalat di rumah seperti hal ibunya.

6. Apabila memang anak yang perempuan dibawa maka diletakkan di shaff belakang sebagaimana shaff kaum wanita.

7. Untuk anak laki-laki apabila sudah dapat shalat dan tidak jalan-jalan, maka boleh baginya untuk shalat masuk ke dalam shaff. Adapun apabila masih sering jalan-jalan, maka hendaknya untuk tidak diletakkan di shaff shalat.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button