SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 677 – SUAMI MELAKUKAN KDRT

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 677

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

SUAMI MELAKUKAN KDRT

 Pertanyaan
Nama : Ummu Axily
Angkatan: 03
Grup : 23
Nama Admin : Hella Juirra
Nama Musyrifah : Sari Puspita
Domisili : Jawa Barat

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, bagaimana sikap saya terhadap suami yang shalat Shubuh kesiangan, suka menunda shalat Isya’, karena menghabiskan waktunya dengan handphone?

Bila marah melakukan KDRT (seperti: memegang leher saya).

Sebelumnya KDRT ini pernah terjadi dan suami sudah meminta maaf dan sekarang terulang kembali, Ustadz.

Apakah saya berdosa bila meninggalkan rumah? Karena saya tidak tahan dengan perilaku suami.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Pada dasarnya seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suami.

Sebagaimana firman Allah, “Dan tinggallah kalian (para wanita) di rumah-rumah kalian.”
(QS. Al Ahzab [33] : 33).

Ibnu Katsir berkata,

“Ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak boleh keluar rumah kecuali ada kebutuhan.”
(Tafsir Al Quran Al Adzim 6/408).

Namun dalam kasus tertentu seperti penganiayaan atau pemukulan yang melebihi batas syari’at dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan istri maka dia boleh mencari perlindungan ke keluarganya.

Syaikh Ibnu Baz menerangkan:

“Suami boleh memukul istrinya dengan pukulan yang tidak membahayakan (pukulan ringan yang tidak mematahkan tulang dan tidak melukai badannya), ini bila hajr (boikot) dan nasihat tidak bermanfaat (untuk meluruskan perilaku istri.pent)”.
((Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 21/254))

Apabila seorang suami bertindak semena-mena terhadap istrinya, memukul istrinya dengan pukulan yang membahayakan atau sampai batasan yang dikhawatirkan akan membunuh istrinya, maka boleh bagi istri untuk keluar dari rumah suami untuk menyelamatkan diri.

Syaikh Abdul Karim bin bin Abdullah al-Hudhair pernah ditanya dengan pertanyaan serupa.

Beliau menjawab:

“Alhamdulillah. Seorang istri haram untuk meminta talaq dari suaminya bila tidak ada sebabnya. Haram juga baginya untuk keluar dari rumah tanpa alasan dan tanpa izin dari suaminya. Namun bila ia tertimpa mudharat saat tinggal di rumah suaminya atau di bawah perlindungannya, maka ia boleh meminta talaq. Ia juga boleh keluar rumah menuju keluarganya demi berlepas diri dari siksaan suaminya dan pukulan dia terhadapnya”.

Suaminya harus bertaqwa kepada Allah terkait apa yang Allah amanahkan kepadanya. Nabi juga mewasiatkan untuk berbuat baik kepada para wanita. Allah Ta’ala dan Rasul-Nya memerintahkan muamalah yang baik.

Apapun itu, apabila siksaan suami terus berlangsung, maka istri boleh meminta pembatalan pernikahan. Kala itu suami wajib mengabulkan permintaan itu atau ia melakukan taubat dan menghentikan siksaannya terhadap istrinya”.
/fatwa/

الله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button