SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 678 – MASALAH SEPUTAR ARISAN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 678

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

MASALAH SEPUTAR ARISAN

  Pertanyaan
Nama : Sartini
Angkatan: 03
Grup : 31
Nama Admin : Dewi Aswarni
Nama Musyrifah : Ukhty Ririn
Domisili : Bekasi

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Begini ustadz, tadi ada teman yang membahas masalah arisan. Kalau arisan uang harus dapat uang juga sesuai yang dikumpulkan. Kalau arisan barang dapatnya harus barang yang sama dan harga yang sama, kalau tidak sama antara uang yang dikumpulkan dapatnya, jatuhnya riba. Begitu juga dengan barang.

Kemudian dibahas juga masalah konsumsinya:

Kalau tidak salah , misal ada uang konsumsi ditentukan dan yang ketempatan melebihi uang konsumsi itu yang tidak diperbolehkan karena riba, tapi kalau makan bawa sendiri-sendiri jadi tidak masalah karena tidak membebani yang ketempatan.

Apakah arisan dan uang konsumsi yang di atas sesuai dengan syari’at, Ustadz?

Mohon bimbingannya.

Syukran.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Arisan adalah muamalah yang dibolehkan dalam agama Islam, yang penting kita harus mengisi acara tersebut dengan hal-hal yang bermanfaat seperti nasihat agama atau hal-hal yang mubah. Dan jangan mengisinya dengan perkara yang haram seperti menjadi majelis ghibah dan musik dan ikhtilath.

1. Hukum Arisan Barang

Dalam arisan barang tidak boleh terjadi selisih uang yang disetorkan oleh anggota yang berada di giliran awal dengan anggota pada giliran akhir karena kenaikan harga barang pada giliran akhir.

Hendaknya hal ini dimaklumatkan di awal giliran bahwa patokan setoran anggota adalah harga barang yang telah disepakati bersama, bukan jumlah uang.

Misalnya: para anggota sepakat setorkan uang untuk beli motor, sesuai harga motor.

Giliran berikutnya setor uang lagi untuk beli motor yang sama, tapi tentu dengan nilai yang telah naik karena harga motor yang naik

Jadi patokan setoran bukan nominal uang, tapi harga barang.

Akad seperti Ini masuk kategori asuransi mutual yang dibenarkan.

2. Adapun masalah konsumsi

Jika ini keharusan bagi yang mendapat arisan (dana tambahan) maka tidak boleh.

Atau disyaratkan setiap yang dapat arisan, ia harus menambah uang konsumsi. Ini tidak boleh.

Bagaimana jika arisan tanpa konsumsi, atau konsumsinya bawa sendiri-sendiri dari rumah, yang seperti ini Insyaa Allah tidak mengapa.

الله تعالى أعلم

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button