![](/wp-content/uploads/2023/02/SBUM-AKHWAT.png)
SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab
ย
NO : 752
Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com
Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab
Judul bahasan
Hukum dan Cara Membersihkan Muntahan Kucing
๐ฌ Pertanyaan
Nama :Fathimatuzzahra
Angkatan : T03
Grup : 018
Domisili : –
๐จ TANYA USTADZ โ
ุจูุณููู
ู ุงููููู ุงูุฑููุญูู
ูู ุงูุฑููุญูููู
ู
ุงููุณูููุงูู
ู ุนูููููููู
ู ููุฑูุญูู
ูุฉู ุงููููู ููุจูุฑูููุงุชูู
1. Apakah muntah najis?
Kucing saya muntah, lalu hanya dibersihkan dengan tisu kering, kemudian tisu basah. Setelah itu, tidak terlihat lagi muntahannya.
2. Apakah lantainya sudah dalam keadaan suci?
ุฌุฒุงูู ุงููู ุฎูุฑุง ูุจุงุฑู ุงููู ูููู .
ย Jawaban
ูุนูููู
ุงูุณูุงู
ูุฑุญู
ุฉ ุงูููู ูุจุฑูุงุชู
ุจุณู
ุงููู
Bismillah, wash shalaatu was salaamu โalaa rasulillaah, Amma baโdu.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, โKucing itu najis. Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran tetaplah najis. Begitu pula darah kucing juga najis. Karena setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis.
Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari tubuh hewan yang haram dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.โ
(Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Marom , Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1425 H.)
Cara membersihkan bekas muntahan tersebut adalah
dengan menyiramnya sekali siram atau secukupnya hingga hilang inti objeknya
Ini berlaku pada semua najis yang ada di atas permukaan lantai atau tanah.
Syaikh As Saโdi menyatakan: โNajis jika berada di atas permukaan tanah atau lantai maka cukup disiram dengan sekali siraman yang membuat โainun najasah (inti dari objek najis) hilang, sebagaimana perintah Nabi Shallallahuโalaihi wasallam untuk menyiram air kencing orang badwi dengan seember airโ
[7. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 19-20].
Jika sudah untuk menggunakan air maka boleh dengan tisu atau kain atau sejenisnya yang penting najisnya hilang tanpa ada pengulangan bilangan tertentu.
Syaikh As Saโdi menjelaskan: โNajasah (mutawashitah) ketika ia bisa hilang dengan cara apapun, dengan alat apapun, maka itu sudah cukup untuk mensucikannya. Tanpa disyaratkan adanya jumlah bilangan dan tidak harus menggunakan air. Ini yang ditunjukkan oleh zhahir nash dalil-dalil. Karena syariat dalam hal ini hanya memerintahkan untuk menghilangkan najis. Dan najis itu terkadang hilang dengan menggunakan air, kadang dengan membasuhnya, kadang dengan istijmar (menggunakan batu, kayu atau semisalnya), dan terkadang dengan cara yang lain.
Dan syariat tidak memerintahkan untuk menghilangkan najis sebanyak tujuh kali, kecuali najis anjing. Sebagaimana juga pendapat ini juga merupakan kelaziman dari nash dalil-dalil syarโi, karena pendapat ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan nash. Karena penghilangan najis itu adalah penghilangan sesuatu yang mahsuusah (bisa diindera)โ
[8. Irsyad Ulil Bashair wal Albab li Nailil Fiqhi, 21].
Jika sudah dilap dengan tisu najisnya sudah hilang maka lantainya sudah suci.
ูุงููู ุชุนุงูู ุฃุนูู
ย Dijawab oleh : Wukir Saputro, Lc.
Diperiksa oleh : …..
Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)โฃโฃ
WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah