SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 943 – TALAK DALAM KONDISI HAMIL TETAP SAH

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 943

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

TALAK DALAM KONDISI HAMIL TETAP SAH

 

💬  Pertanyaan

Nama: Naza
Angkatan: T04
Grup : 18
Nama Admin : Ferra Febrina
Nama Musyrifah : Rini Yulianty
Domisili : Jawa Barat

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan Ustadz, ana izin bertanya.

Ana seorang istri, dahulu suami ana pernah menjatuhkan talak qiyas pada ana. Pertama ketika ana hamil besar. Kedua selang beberapa bulan atau tahun ana melahirkan. Yang ana ingat masih dalam masa menyusui. Dan sekarang anak akan berusia 4 tahun.

Suami ana menjatuhkan talak secara langsung (bukan qiyas) yang 1 dan 2 dulu sudah rujuk. Untuk yang ketiga ini ana dalam masa suci, tapi sudah dicampuri sebelumnya.

1️⃣ Apakah dalam kasus seperti ini talak yang ketiga itu sah atau bagaimana Ustadz?

Kemudian karena rumah orang tua ana jauh, berbeda provinsi. Maka ana masih ditahan di rumah karena kami masih tinggal serumah dengan mertua lengkap.

2️⃣ Dalam hal ini sebaiknya ana mengambil tindakan bagaimana ya Ustadz?

Sebab sudah jatuh talak ke 3 kalinya, dan setelah sepekan ana dijatuhi talak ternyata ana positif hamil.

3️⃣ Apakah kami masih bisa bersatu atau berpisah Ustadz?

Pertanyaan dari Fulanah, teman ibu ana
Mohon bimbingannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

وبارك فيك

1️⃣ Talak dibolehkan dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman
Allah berfirman:

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ

Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al-Baqarah 229)

Talak di bagi menjadi dua bagian :

1. Talak sunnah yaitu seorang suami mentalak istrinya yang telah dicampuri dengan satu talak, dalam keadaan suci dan pada masa itu ia tidak mencampurinya.

2. Talak bid’ah yaitu talak yang menyelisihi syariat, seperti seorang suami mentalak isterinya dalam keadaan haid atau dalam masa suci setelah ia mencampurinya, atau seorang suami melontarkan tiga talak sekaligus

Ketika talak 1 & 2 telah jatuh ke ukhty dan telah rujuk kemudian ketika suami menjatuhkan talak ketiga dalam keadaan suci dan sudah dicampuri sebelumnya maka talak bid’ah. Jatuh talak dan suaminya mendapatkan dosa.

Hendaknya orang tua atau mahram ukhty menjemput untuk mengambil ukhty karena ukhty dan suami bukan suami istri lagi.

2️⃣ Talak dalam kondisi hamil tetap sah. Sebagaimana hal ini terjadi pada Ibnu Umar ketika mentalak istrinya dalam keadaan haidh maka Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk mempertahankan istrinya tersebut sampai selesai haid dan suci. Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :

ثم ليطلقها طاهرا أو حاملا

Silakan talak istrimu, dalam kondisi suci atau ketika sedang hamil. (HR. Ahmad dan Muslim)

Dalam sabda Nabi di atas dibolehkan mentalak dalam keadaan hamil.

3️⃣ Maka ukhty dan suami berpisah. Namun dapat menikah kembali apabila ukhty telah menikah dan dicampuri oleh suami yang baru dan pernikahan ukhty dengan suami yang baru bukan dalam rangka nikah muhallil yaitu antara mantan suami dan calon suami mempunyai rencana. Calon suami di suruh menikahi kemudian mencampurinya dan menceraikannya supaya mantan suami boleh nikah ke ukhty lagi.

والله تعالى أعلم بالصواب.

   Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button