SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 276 – Qiyas sebagai Sumber Hukum

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 276

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Qiyas sebagai Sumber Hukum

 Pertanyaan
Nama : Turmizi Abu Rifqon
Angkatan : N03
Grup : N024
Nama Admin : Samsar
Nama Musyrif : Fian
Domisili : Sulawesi Selatan

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz, apa yang dimaksud dengan qiyas ? dan apakah bisa dijadikan sebagai sumber hukum ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Qiyas adalah Qiyâs atau analogi ialah suatu praktik penyamaan hukum antara sesuatu yang disebutkan hukumnya secara gamblang dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis ‘alaih atau masalah utama) dengan suatu yang tidak dijelaskan hukumnya dalam agama (yang selanjutnya disebut al-maqis atau masalah cabang). Penyamaan ini dilakukan karena ada kesamaan dalam penyebab hukum atau yang masyhur disebut dengan ‘illah.

Qiyas merupakan salah sumber hukum yang diakui oleh para ulama kecuali dari kalangan mazhab az zhohiri.

Qiyas memiliki empat rukun, hukum utama, alasan penetapan pada masalah utama, masalah cabang, hukum masalah cabang,

Dan qiyas juga memiliki syarat syarat. Untuk lebih lanjut silahkan dibuka buku ushul fiqih pembahan qiyas. Dan sudah banyak terjemahan kaidah ushul fiqih kedalam bahasa indonesia.

Dan yang boleh melakukan qiyas adalah orang yang memiliki kecakapan dalam ilmu ushul fiqih. Karna perkara qiyas merupakan tingaktan terkahir yang dipelajari dalam ushul fiqih.

Berikut beberapa praktek qiyâs yang dicontohkan Nabi kepada sahabatnya.

Pertama : Pada suatu hari Umar bin Khattab Radhiyallahu anhu mengadu kepada Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Pada hari ini aku telah melakukan kesalahan  besar, yaitu aku mencium (istriku), padahal aku sedang berpuasa. Menanggapi pengaduan sahabatnya ini, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتَ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ ؟ فَقُلْتُ: لَا بَأْسَ بِذَلِكَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: فَفِيم

Apa pendapatmu bila engkau berkumur-kumur dengan air, padahal engkau sedang berpuasa ? Sahabat Umar menjawab, “Tentu tidak masalah.” Mendengar jawaban demikian, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menimpalinya dengan bersabda, “Lalu mengapa engkau risau?  [Riwayat Ahmad dan lainnya]

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Pada hadits ini, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan bahwa muqadimah (permulaan) suatu hal yang terlarang  tidak serta merta terlarang pula. Ciuman yang merupakan permulaan hubungan badan, tidak serta merta haram hanya karena hubungan badan bagi orang yang sedang berpuasa itu haram. Demikian pula dengan memasukkan air ke mulut yang merupakan permulaan dari meminumnya. Permulaan meminum yaitu berkumur-kumur juga tidak haram. (I’lamul muwaqqi’n 4/174).

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button