SBUMSBUM Ikhwan

SBUM IKHWAN NOMOR 298 – Apakah orangtua asuh masih wajib menyantuni anak yang sudah bekerja

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :  298

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Apakah orangtua asuh masih wajib menyantuni anak yang sudah bekerja

 Pertanyaan

Nama: Ali
Angkatan: 07
Grup : gis 07
Nama Admin : randy
Nama Musyrif : Ustadz Syafiq
Domisili : jaksel

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Afwan beda sama materi.

Ustadz ana mau tanya, kalau ada orang menjadi orang tua asuh, dia menyantuni : 1 smp dan 1 wanita sudah bekerja, temen saya masih kasih uang ke duanya ,
apakah masih wajib memberi uang kepada yang sudah bekerja?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Memang tidak ada kewajiban lagi untuk memberinya jikalau sudah mampu bekerja dan berusaha. Akan tetapi membantu dan memberinya termasuk dari sedekah yang ditekankan dalam syariat islam. Bahkan ini merupakan pintu tolong menolong dalam kebaikan.

وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ

tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa
Al maidah : 2.

Dan itu termasuk salah satu sedekah. Dan sedekah memiliki keutamaan yang amat besar. Sebagaimana yang dijelaskan dalam al quran.

مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ

(Al Baqarah 2:261)

Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Akan tetapi apabila orang yang bekerja tersebut sudah mampu mandiri dan bisa mencari untuk dirinya sendiri, maka tidak masalah untuk membiarkannya dan tidak memberikan nafkah kepada dia.

والله تعالى أعلم بالصواب.

 

Dijawab oleh :

Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button