SBUMSBUM Akhwat

T 010. HUKUM VAKSIN COVID-19

HUKUM VAKSIN COVID-19

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Citra

Angkatan : 01

Grup : 33

Domisili : Jakarta

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Bolehkah dibahas oleh Ustadz terkait vaksin Covid karena saat ini pemerintah dengan KTP DKI sudah menyuruh utk mendaftar untuk divaksin Covid. Tapi ana belum paham terkait tingkat kehalalannya dan bagaimana hukumnya. Orang tua ana minta divaksin, ana belum paham bagaimana baiknya?

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Kepada Ukhti Citra hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu) di Jakarta.

Semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan kesehatan, kesuksesan, keselamatan & keberkahan serta senantiasa mendapat hidayah Islam dan Sunnah kepada Ukhti, keluarga dan kita semuanya.

Yang terbaik adalah kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih yang dengan sangat tegas dan gamblang, di antara ajaran Islam yang tinggi dan tidak ada yang dapat menyaingi ketinggiannya yakni agar kita semuanya menta’ati pemimpin kita (dalam hal ini pemerintahan yang sah) dalam perkara-perkara yang ma’ruf saja & tidak boleh kita ta’at dalam perkara yang mungkar.

Terlebih tentang vaksin Covid-19 ini telah diumumkan kehalalannya oleh MUI. Dan sangat jelas nilai-nilai mashlahatnya (kebaikannya).

Dengan demikian tidak usah ragu & bingung, dampingi orang tua Ukhti untuk segera vaksin jika benar-benar menginginkannya sebagai ikhtiar kita untuk pencegahan dari virus yang sangat nyata dan berbahaya ini.

Untuk lebih jelasnya tentang vaksin Covid-19 ini, kami persilakan Ukhti membaca & menyimak artikel-artikel serta video-video ceramah Ustadz dr. Raehanul Bahrain hafizhahullah di berbagai media sosial (Google & YouTube).

 

Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc. 

 

Tambahan Jawaban dari Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

Vaksin jika memang halal , hukumnya Mubah (boleh) karena nyatanya orang yang divaksin tidak jauh berbeda dengan yang tidak divaksin dalam potensi terkena penyakit. Dan sesungguhnya Iman, tawakkal, Al-Qur’an adalah perkara utama yang menguatkan imunitas dan harusnya lebih didahulukan dan diyakini melebihi vaksin.

Wallahu’alam.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button