SBUMSBUM Akhwat

T 048. HUKUM MEMBERI HADIAH KEPADA PEGAWAI YANG SUDAH MENDAPATKAN GAJI

HUKUM MEMBERI HADIAH KEPADA PEGAWAI YANG SUDAH MENDAPATKAN GAJI

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Suci Febriamti

Angkatan : 01

Grup : 010

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Ijin bertanya, Ukhty.

Ana pernah dengar kajian tentang tidak boleh memberi uang kepada pekerja yang sudah ada gajinya. Bagaimana kalau kita memberinya dengan niat sedekah? Kebetulan pekerja ini tukang sampah keliling perumahan.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Ini tentang Hadiatul ‘Ummal,

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi para pekerja adalah ghulul (khianat)”. [HR Ahmad 5/424].

 

Hadits di atas menjadi hukum asal bahwa hadiah atas pekerjaan (selain gaji) yang diberikan kepada pegawai atau karyawan adalah hal yang terlarang.

Namun larangan ini ada perinciannya. Sebagian ulama berpendapat hal ini terlarang bagi pegawai negeri (gaji dibayar Pemerintah) saja, sebagian yang lain berpendapat bahwa terlarang bagi pegawai secara umum.

Pendapat yang paling berhati-hati adalah pendapat yang kedua, yakni bagi pegawai secara umum.

Dari keterangan di atas kita juga dapat ambil kesimpulan bahwa pegawai yang sifatnya freelance, serta tidak terikat aturan baku atau ketat, boleh mendapat hadiah. Seperti, tukang sampah keliling, tukang ojek, pegawai servis HP di luar jam counter, dsb.

Selain itu, bolehnya menerima hadiah juga berlaku jika itu dari atasan kepada bawahan, hadiah kepada pegawai yang masih ada hubungan kekerabatan, juga hadiah pegawai yang notabenenya teman dekat sehingga biasa saling memberi hadiah satu sama lain.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button