SBUMSBUM Akhwat

T 051. HUKUM BELAJAR KEPADA GURU DAN BERIMAM SAAT SHALAT KEPADA YANG TIDAK BERMANHAJ SALAF

HUKUM BELAJAR KEPADA GURU DAN BERIMAM SAAT SHALAT KEPADA YANG TIDAK BERMANHAJ SALAF

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

Pertanyaan

Nama : Gami Gratiani

Angkatan : 01

Grup : 062

Domisili :

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.

Aamiin.

Afwan Ustadz izin bertanya.

  1. Apakah pengikut Sunnah/Salaf tidak boleh berguru pada seseorang yang bukan pengikut Sunnah/Salaf? Misalkan guru mengaji/membaca Al-Qur’an anak ana yg bukan pengikut Sunnah/Salaf.
  2. Bolehkah jika kita shalat berjama’ah dengan imam yang bukan pengikut Sunnah/Salaf bahkan masih melakukan bid’ah? Dan selalu memimpin dzikir sesudah shalat dengan suara yang agak keras agar terdengar oleh makmumnya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jazaakillahu khairan wa baarakallahu fiiki.

  1. Masalah belajar terhadap harus benar-benar dalam mencari guru yang lurus manhajnya. 

Imam Ibnu Sirin semoga Allah merahmatinya berkata :

إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذ دينكم

”Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapakah kalian mengambil agama kalian”.  [Muqaddimah Shahih Muslim].

Para ulama sangat memperhatikan dalam mengambil ilmu dari yang bukan di atas manhaj salaf, di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan menyatakan untuk tidak mengambil ilmu walaupun tajwid bukan yang dari manhaj salaf.

Insyaa Allah zaman sekarang sudah banyak lulusan dari sekolah yang bermanhaj salaf yang tersebar di seluruh Indonesia yang bisa ukhti ambil ilmu Qur’an darinya.

Maksudnya selektif dalam memilih guru walaupun Al-Qur’an adalah transfer penyimpangan terhadap anak didik kita yang nantinya sulit untuk diubah.

  1. Dalam masalah bid’ah para ulama mambagi menjadi dua :
  1. Pelaku bid’ah : yang melakukan amalan-amalan kebid’ahan dan dia tidak berdakwah mengajak kebid’ahan dan membenci Ahlus Sunnah.
  2. Ahli bid’ah : yang melakukan perbuatan bid’ah, berdakwah mengajak kepada kebid’ahan dan membenci Ahlus Sunnah.

Dalam hal shalat, para ulama berpendapat bahwasanya selama ia hanya mengerjakan bid’ah dan tidak berdakwah mengajak kepada bid’ah yang bisa mengeluarkannya dari islam maka diperbolehkan shalat di belakangnya. 

Di antara kebid’ahan yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari Islam seperti : Syi’ah, Jahmiyyah dan Qodiriyah. 

Dalam kasus di atas yang ditanyakan masih diperbolehkan. Seandainya ada masjid yang lebih baik dengan tidak ada dzikir berjama’ah maka disarankan ke masjid tersebut. 

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu. 

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button