SBUMSBUM Akhwat

T 052. HUKUM MENGADAKAN TILAWAH LEWAT HP, SATU HARI SETENGAH JUZ

HUKUM MENGADAKAN TILAWAH LEWAT HP, SATU HARI SETENGAH JUZ

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Nadira Batarfie

Angkatan : 01

Grup : 043

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.  Aamiin.

Afwan, Ustadz.. Ana mau bertanya..

Ana dan keluarga mengadakan tilawah lewat HP, 1 hari 1/2 juz, yang sudah baca lapor. Insyaa Allah 2 bulan khatam dan ana baru dengar ada yang mengatakan itu bid’ah, benarkah? 

Setahu ana yang bid’ah kalo membacanya 1 orang 1 juz ada 30 org dianggap khatam ini yang tidak boleh ‘kan ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallhu fiiki. 

Ahsanallahu ilaina wa ilaiki. 

Mengenai khataman Al-Quran yang dilakukan saudari dan keluarga itu tidaklah merupakan perbuatan bid’ah, justru Sunnah yang sangat dianjurkan. 

Para Ulama mengatakan bahwa dalam mengkhatamkan Qur’an harus pelan-pelan, menghayati dan mentadabburi. Bukan dilakukan dengan tergesa-gesa. Mereka memberikan anjuran dalam mengkhatamkan Qur’an setidaknya dalam waktu 40 hari. Kurang dari itu maka dia termasuk terburu-buru. 

Meskipun begitu, tidak jarang pula para ulama, imam, bahkan sahabat yang mengkhatamkan Al-Qur’an dalam waktu sepekan, tiga hari, dua hari, seharian penuh, dan bahkan ada yang satu malam. Akan tetapi mengkhatamkan Al-Qur’an dengan cepat tentu tidak dianjurkan karena kita diperintahkan untuk tartil dalam membacanya dan juga mentadabburi yaitu mempelajari. 

Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala: 

وَرَتِّلِ الْقُرْآَنَ تَرْتِيلًا  (4) 

“Dan bacalah Al-Quran dengan Tartil”.

 

Tartil di sini maksudnya adalah dengan tahsin dengan bacaan yang benar dan pelan tidak cepat, karena membaca Al-Qur’an tidak seperti membaca puisi atau teks saja. Melainkan harus sesuai dengan bacaan yang dibaca oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. 

Maka yang ditakutkan ketika membaca secara terburu-buru yaitu ada bacaan atau hukum tajwid yang terlewat. 

Sedangkan tadabbur Al-Qur’an ditekankan melalui firman-Nya dalam surat Shad Ayat 29: 

كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الْأَلْبَابِ 29 

“Adalah kitab yang kami turunkan kepadamu (Muhammad) yang ada keberkahan (pada kitab tersebut) untuk ditadabburi ayat-ayatnya dan sebagai pengingat bagi orang-orang yang cerdas”.  (QS. Shad : 29).

Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sendiri memiliki cara dalam memuraja’ah Al-Qur’an sekaligus mengkhatamkannya, yaitu metode yang sangat terkenal di kalangan Qori’ dan penghafal Qur’an. 

Metode ini dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam waktu 7 hari. Metode tersebut bernama FaMiBiSyaUQin ( فمي بشوق ) yang kalau dijabarkan menjadi seperti berikut: 

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabat terdahulu membagi Al-Qur’an dengan 7 bagian/Hizb, pembaginya seperti berikut :

🔸 Hizb 1 Hari ke-1 ف = dimulai dari  Al-Fathihah sampai An-Nisa’

🔸 Hizb 2 Hari ke-2  م = dari Al-Maidah sampai At-Taubah 

🔸 Hizb 3 Hari ke-3  ي = dari Yunus sampai An-Nahl 

🔸 Hizb 4 Hari ke-4  ب = Dari Bani Israil (Al-Isra’) sampai Al-Furqan

🔸 Hizb 5 Hari ke-5  ش = dari Asy-syuara’

🔸 Hizb 6 Hari ke-6  و = Ash-Shaffat sampai Al-Hujurat 

🔸 Hizb 7 Hari ke-7  ق = dari Qaf sampai An-Nass 

Cara di atas merupakan cara yang efektif dan tidak tergesa-gesa. Akan tetapi apabila menggunakan cara selain ini, tidak masalah dan bukan termasuk dari bid’ah, seperti one day one juz atau one day half juz atau semacamnya.

Akan tetapi yang anti sebutkan tentang khataman Qur’an yang bid’ah dengan cara mengumpulkan 30 orang, masing-masing membaca satu juz, maka cara seperti itulah yang tidak dibenarkan. 

Adapun cara membagi jumlah bacaan per hari dengan goals 2 bulan khatam maka hal tersebut tidak mengapa dan merupakan program yang baik dan efektif, terlebih apabila disertai kajian tafsir di setiap bacaan yang dibaca per harinya. Karena makruh hukumnya seseorang yang sudah baligh dan dia membaca Al-Qur’an tapi tidak tahu maknanya. 

Jadi intinya yang termasuk ibadah adalah membaca Al-Qur’an-nya. Dan ibadah pastilah ada tuntunannya. Tuntunan dalam membaca Qur’an antara lain yaitu cara membaca (Tajwid), dan juga adab-adab dalam membaca Al-Qur’an. Apabila ada dari bacaan Al-Qur’an yang mengada-ada atau seseorang mengarang dari panjang pendeknya, makharijul huruf, atau apapun itu yang berhubungan dengan cara membaca maka itu baru dikatakan bid’ah. 

Adapun wasilah atau perantara yang mempermudah kita apapun itu, bukan termasuk dari bid’ah. Karena bid’ah itu berkaitan dengan ibadah bukan washilahnya atau perantaranya. 

Berbeda dengan khataman Qur’an yang terkenal di negeri kita, seperti yang anti sebutkan di pertanyaan, maka itu bukan sekedar bid’ah melainkan salah kaprah. Karena hakikat khatam Qur’an yaitu menyelesaikan bacaan dari Al Fatihah sampai An-Nass yang dilakukan oleh perorangan, bukan semacam estafet. Karena ibadah itu tidak ada yang estafet seperti menyambungkan ibadah.

Apakah puasa yang dilakukan 30 orang bisa menggantikan puasa Ramadhan wajib? Tentu tidak. Dan apakah shalat Tahajjud bisa dilakukan oleh 5 orang masing-masing shalat 2 raka’at dihitung Tahajjud 10 raka’at? Tentu tidak. 

Sama halnya dengan bacaan Al-Qur’an, tidak mungkin dengan kita duduk dengan seseorang yang membaca salah satu juz dari Al-Qur’an dan kita membaca satu juz yang lain, kemudian kita menganggap bahwa kita telah membaca Al-Qur’an 2 juz pada saat itu. 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh: Ustadz Abdullah Ashim. 

Diperiksa oleh: Ustadz Yudi Kurnia, Lc. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button