SBUMSBUM Akhwat

T 113. HUKUM JUAL BELI HEWAN PELIHARAAN

HUKUM JUAL BELI HEWAN PELIHARAAN

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Ukhti Maria Ulfah 

Angkatan : 01

Grup : 033

Domisili : Jakarta

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ana izin bertanya.. Apa hukum jual beli burung, ikan cupang, dan hewan peliharaan yg lain? 

Syukran. 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Izin untuk menjawab Ukhti Maria. 

Dalam transaksi jual beli, baik binatang maupun benda lainnya, yang lebih diperhatikan adalah status manfaatnya. Artinya, selama benda itu halal dimanfaatkan maka dia boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil yang melarangnya.

Para ulama membuat salah satu kaidah, 

كُلُّ مَا صَحَّ نَفْعُهُ صَحَّ بَيْعُه إِلاّ بِدَلِيل

“Semua yang boleh dimanfaatkan, boleh diperjualbelikan, kecuali jika ada dalil”.

Burung manfaatnya mubah. Burung kecil atau ikan hias, dimiliki tidak untuk dikonsumsi. Nilai dagingnya sangat tidak sebanding dengan harga belinya. Dia hadirkan di rumah kita sebagai hiasan dan ini manfaatnya mubah. 

Sahabat Anas bin Malik memiliki seorang adik bernama Abu Umair. Abu Umair punya burung piaraan, Namanya Nughair. 

Suatu ketika, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bertemu dengan Abu Umair yang sedang menangisi burungnya. 

Lalu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menyapa,

يا أبا عمير ما فعل النّغير 

“Wahai Abu Umair, apa yang terjadi dengan burungmu?” (HR. Bukhari 6129 & Abu Daud 4971).

Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam membiarkan Abu Umair memelihara dan bermain dengan burung yang dia pelihara. Beliau pun tidak memerintahkan orang tuanya agar melepas burung tersebut. Karena itu burung termasuk benda halal untuk diperjualbelikan. Kecuali jika burung itu diperintahkan untuk dibunuh, seperti burung gagak atau burung hering. 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, 

إِنَّ اللّهَ إذَا حَرّمَ شيئاً حرّم ثَمَنُهُ

“Sesungguhnya ketika Allah mengharamkan sesuatu, Dia haramkan uang hasil penjualannya”. (HR. Ibn Abi Syaibah 20754).

Pada intinya selama burung atau ikan hias yang diperjualbelikan bermanfaat, maka hukumnya halal. 

Kemudian beda halnya dengan jual beli kucing atau anjing. Di antara haditsnya yaitu dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma beliau mengatakan, 

نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب و السّنّور

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur (kucing)”. (HR. Abu Daud 3479, dan dishahihkan Al Albani). 

Al-Baihaqi mengatakan sebagai bantahan untuk pendapat jumhur, 

“Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal Islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjualbelikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung”. (Sunan Al-Kubro, Al-Baihaqi, 6/11).

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Naufal Imaduddien. 

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button