SBUMSBUM Akhwat

T 148. APAKAH HARAM BARANG PEMBERIAN DARI KEKASIH?

APAKAH HARAM BARANG PEMBERIAN DARI KEKASIH?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama       : Fiana

Angkatan : 01

Grup        : 135

Domisili  : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Maaf saya mau bertanya.

Pacaran itu belum halal atau lebih tepatnya haram, tapi kalau perempuannya sering minta uang atau minta dibelikan sesuatu oleh kekasihnya, apakah uang dan barang itu termasuk haram yang kita dapat? Karena belum menjadi suami istri.

Mohon penjelasannya, Ustadz..

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Yang dilarang adalah pacarannya, karena sarana menuju perzinaan.

Yang mana sudah sangat jelas firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk”. (QS. Al Isro’ [17] : 32).

 

Sedangkan pemberian yang diberikan laki-laki kepada kekasihnya tersebut bukan hal yang dilarang, namun akan berdampak buruk kepada kesehariannya dan kehidupannya, dikarenakan barang atau uang yang didapat tersebut dari hasil maksiat kepada Allah. Lebih baik, jika pemberian tersebut adalah uang, sebisa mungkin dikembalikan.

Allah tidak membebani seorang hamba di luar batas kemampuannya. Bertaubat kepada Allah, mohon ampun kepada-Nya.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Beni Apriono.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button