SBUMSBUM Akhwat

T 150. UTANG, SEDEKAH DAN ZAKAT PROFESI

UTANG, SEDEKAH DAN ZAKAT PROFESI

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama       : Devi

Angkatan : 01

Grup        : 057

Domisili  : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz, saya ingin bertanya. Sebaiknya bersedekah atau bagaimana?

Karena jika dihitung utangnya banyak dan sampai saat ini belum sanggup ia bayar. Ia bertanya soal zakat profesi karena ada teman yang mengingatkan ia soal itu, tapi ia ragu akan hal itu karena setahunya dulu saat di sekolah hal itu hanya dilakukan jika seseorang masih memiliki utang.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Bersedekah merupakan perkara yang mustahab (dianjurkan). Sementara, membayar utang adalah perkara yang wajib. Maka, membayar utang lebih didahulukan dari pada sedekah.

Untuk zakat profesi, para Ulama Fiqih tidak mengenal adanya zakat profesi. Terbukti bahwa di kitab-kitab mereka tidak ada pembahasan mengenai zakat profesi.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Arif

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Tambahan dari Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

Menunda pembayaran utang itu bisa bermacam-macam bentuknya, bisa menunda pelunasan atau menunda cicilan. Semuanya termasuk pada hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“Penundaan pembayaran oleh pengutang yang mampu adalah kezaliman”. (Muttafaq ‘Alaih).

Maka tidak sepantasnya seseorang yang berpenghasilan (memiliki gaji) menunda pelunasan atau cicilan utang, apalagi teralihkan dengan zakat profesi yang tidak ada landasannya.

Wallahu A’lam.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button