SBUMSBUM Akhwat

T 158. SAHKAH PERNIKAHAN YANG DIPAKSAKAN?

SAHKAH PERNIKAHAN YANG DIPAKSAKAN?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Rahma

Angkatan : 01

Grup : 134

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga ada jawaban terbaik :

  1. Jika istri mengambil khulu’ paksa pada suami tanpa alasan syar’i, apakah perceraian itu sah di mata Allah ‘Azza wa Jalla? 
  2. Jika pernikahan yang mana setiap ijab sudah disebutkan mempelai pria.

Kalaupun pasangan (wanita) melakukan pernikahan tersebut dengan tekanan dari pihak lain. Apakah pernikahan tersebut tidak sah dan masuk kategori zina?

Walaupun hakikatnya wanita tersebut melakukan pernikahan itu dengan ikhlas Lillahi Ta’ala

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Jawaban dari pertanyaan pertama:

Kehidupan rumah tangga tidak selamanya indah, terkadang ada riak-riak kehidupan yang mengganggu keharmonisan rumah tangga. Hukum asal menggugat cerai adalah haram. 

Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَير مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga”. (HR Abu Dawud). 

Ketika keharmonisan sudah tidak tercipta sang istri boleh meminta khulu’ kepada suami dengan alasan yang disyari’atkan. Di antara alasan yang boleh khulu’ di antaranya : 

  1. Suami tidak memberikan nafkah
  2. Suami menghina dan memukul istri
  3. Melakukan perbuatan dosa besar seperti : zina, minum khamr, membunuh dan sebagainya

Dan apabila tidak ada sebab yang disyari’atkan maka tidak diperbolehkan untuk menggugat cerai. Istri harus berupaya untuk melanggengkan pernikahan dengan rasa kasih sayang dan menghilangkan sebab terjadinya gugatan tersebut. 

 

Jawaban dari pertanyaan kedua:

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya: 

  1. Rasa ridho dari kedua calon mempelai 
  2. Izin dari wali 
  3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil) 
  4. Mahar 
  5. Ijab Qabul

Untuk kasus nikah karena dipaksa :

  1. Tidak boleh seorang wali memaksa anak perempuan menikahi dengan laki-laki yang tidak dia sukai. 

Nabi Muhammad Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam bersabda :

تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ

“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin”. (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).

Maksudnya adalah seorang perempuan tidak boleh dipaksa nikah kecuali atas dasar keridhaannya hal tersebut merupakan kezhaliman. 

Adapun untuk status pernikahan tergantung keridhaannya perempuan, apabila ia ridha maka sah. Adapun apabila dia tidak ridha maka batal. 

Apabila tidak ridho maka tidak serta merta pisah. Namun harus melalui proses prosedur seperti talak dari suami atau istri meminta fasakh ke pengadilan. 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu. 

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button