SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 386 – NAFKAH DARI AYAH KEPADA ANAK-ANAK SESUAI KEMAMPUAN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 386

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

 

NAFKAH DARI AYAH KEPADA ANAK-ANAK SESUAI KEMAMPUAN

  Pertanyaan
Nama : Fulanah
Angkatan : 02
Grup : 40
Domisili : Tasikmalaya

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya, Ustadz…

Begini saya bercerai dengan suami sudah 10 tahun. Dari awal menikah dia tidak memberi nafkah bahkan sudah berpisah pun dia tidak menafkahi anak kami selama 10 tahun ini.

Kemudian sekitar 1 tahun yang lalu tiba- tiba dia datang menghubungi saya melalui WA, dia bilang dia sadar dan mulai mau bertanggung jawab. Saya beri dia kesempatan, tapi saya rasa dia tidak serius dengan kata-katanya karena setiap saya meminta nafkah yang sesuai dengan kebutuhan anak dia tidak pernah memberi. Dia hanya memberi ala kadarnya (hanya cukup untuk uang jajan) sedangkan kebutuhan lainnya tidak terpenuhi sama sekali.

Saya mencoba sabar dan terus menunggu mungkin lain waktu, tapi nyatanya hasilnya nol. Saya kesal Ustadz, hati saya sakit. Dia ingin bertemu anak tapi tidak melakukan tanggung jawabnya dengan maksimal.

Pertanyaannya jika saya hentikan komunikasi kami, memblokir kontaknya dan lebih memilih untuk menyetop uang yang dia berikan apakah saya berdosa???

Mohon nasihatnya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Baarakallahu fiiki.

1️⃣ Untuk Ukhty yang telah berpisah dengan suami maka mantan suami Ukhty wajib memberikan nafkah kepada anak-anak Ukhty meliputi : kebutuhan sandang, pangan dan papan, dan disesuaikan kondisi dan kemampuannya.

Allah Ta’ala berfirman :

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا

“Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan”.
(QS. Ath-Thalaq: 7).

Nafkah suami sesuai dengan kemampuannya, apabila memang suami Ukhty hanya dapat memberi seperti yang Ukhty sebutkan maka terimalah dan apabila memang dia tidak dapat memberikan seperti Ukhty sebutkan maka hendaknya sampaikan dengan cara yang baik, apabila memang hanya mampu untuk uang jajan maka janganlah ditolak.

2️⃣ Tidak boleh bagi Ukhty untuk memblokir komunikasi antara sang anak dengan ayahnya, itu termasuk dalam perbuatan dosa. Menghalangi seseorang dari haknya. Allah Ta’ala berfirman :

لَا تُضَآرَّ وَٰلِدَةٌۢ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌۭ لَّهُۥ بِوَلَدِهِۦ

“Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya”.

Seorang ayah atau ibu tidak boleh dibuat menderita karena terpisah dari anak-anaknya. Apalagi dengan diblokir hubungan antara keduanya.

3️⃣ Hendaknya Ukhty bekerja sama dengan mantan suami dalam membesarkan, mendidik dan mengasuh anak agar anak tersebut tidak menjadi anak yang broken home, karena ketika hilangnya salah satu dari keduanya akan menyebabkan lemahnya psikis dari anak tersebut.

🤲 Semoga Allah memberikan kemudahan kepada Ukhty dan mantan suami Ukhty untuk mendidik anak agar menjadi anak yang shalih dan shalihah.

والله تعالى أعلم

17 Desember 2021.

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button