SBUMSBUM Akhwat

T 089. ADAKAH QADHA’ SHALAT SETELAH SUCI DARI HAIDH ?

ADAKAH QADHA’ SHALAT SETELAH SUCI DARI HAIDH ?

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Dini

Angkatan : 01

Grup : 137

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Izin bertanya Ustadz.

Ustadz, saya pernah baca tentang kewajiban akhwat setelah suci dari haidh.

Jika dia suci di waktu Maghrib, maka ada kewajiban untuk shalat Zhuhur begitu juga jika dia suci di waktu Isya’ maka ada kewajiban untuk shalat Maghrib tapi di sisi lain pernah baca juga jika suci di waktu Maghrib hanya berkewajiban shalat Maghrib atau suci di waktu Ashar hanya berkewajiban mulai shalat dari Ashar. Mana yang shahih Ustadz?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah :

Pendapat yang terkuat dalam masalah ini bahwa wanita tersebut tidak memiliki kewajiban shalat, kecuali shalat Ashar saja. Hal ini karena tidak ada dalil wajibnya shalat Zhuhur (bagi wanita tersebut). (Juga karena) hukum asalnya adalah seseorang itu terbebas dari kewajiban (baraa’atu adz-dzimmah) (sampai ada dalil yang mewajibkan perkara tersebut).

Kemudian, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda,

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ العَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَقَدْ أَدْرَكَ العَصْرَ

“Siapa saja yang mendapati satu raka’at dari shalat Ashar sebelum matahari tenggelam, dia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari No. 579 dan Muslim No. 163).

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak menyebutkan bahwa dia mendapati shalat Zhuhur. Seandainya shalat Zhuhur juga diwajibkan dalam kondisi ini, tentu akan dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.

Selain itu, jika seorang wanita datang haidh setelah masuk waktu shalat Zhuhur (dan dia belum shalat Zhuhur, ), maka tidak ada kewajiban qadha’ untuknya (setelah suci dari haidh,), kecuali qadha’ shalat Zhuhur saja, tanpa qadha’ shalat Ashar. Padahal, shalat Zhuhur itu dikumpulkan (dijama’) dengan shalat Ashar. Sehingga tidak ada perbedaan antara kondisi tersebut dengan kondisi yang ditanyakan di sini.

Oleh karena itu, pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kewajiban atas wanita tersebut kecuali shalat Ashar saja, karena inilah yang ditunjukkan oleh dalil nash (hadits) dan juga oleh dalil qiyas. Sehingga demikian pula kondisinya ketika seorang wanita suci dari haidh sebelum habisnya waktu shalat Isya’. Maka tidak ada kewajiban bagi wanita tersebut, kecuali shalat Isya’ saja. Tidak ada kewajiban shalat Maghrib baginya.

Waallahu ta’ala ‘alam bishshawab

Referensi : muslim.or.id

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Fatih Firdausy.

Diperiksa oleh : Ustadz Nur Rosyid, M. Ag.

 

Tambahan

Memang ada silang pendapat dalam hal ini, sebagian pendapat mengatakan jika selesai haidh Ashar maka shalat jama’ Ashar dan Zhuhur, jika selesai haid Isya’ maka shalat jama’ Isya’ dan Maghrib. Kenapa? Karena 2 shalat tersebut masing-masing bisa disatukan waktunya (ada syari’at bolehnya dijama’), dan ini adalah pendapat Ibnu Qudamah rahimahullah.

Adapun yang disampaikan dan dinukilkan Ustadz Fatih adalah pendapat Syaikh Al-‘Utsaimin. Wallahu A’lam, Insyaa Allah pendapat beliau rahimahullah adalah yang terkuat.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button