SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 406 – HUKUM MENGGABUNGKAN BEBERAPA MADZHAB

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 406

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM MENGGABUNGKAN BEBERAPA MADZHAB

 Pertanyaan
Nama : Ilmi
Angkatan : 02
Grup : 93
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Setelah membaca materi GIS, saya belum terlalu paham mengenai taqlid buta terhadap madzhab. Lalu bagaimana dengan masyarakat kebanyakan yang notabene belum terlalu mendalami khususnya dalam perkara madzhab ini?

Apa pengaruhnya menggabungkan beberapa madzhab?

Bagaimana caranya kita menanggapi perbedaan yang ada pada setiap madzhab?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

Wash-shalaatu was-salaamu ‘alaa Rasulillaah. Amma ba’du.

Masyarakat awwam yang tidak terlalu paham madzhab

Untuk orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum agama secara langsung taqlid hukumnya adalah WAJIB mengingat bahwa Allah memerintahkan untuk bertanya kepada ahlu adz-dzikr, yaitu ulama. Ini taqlid dan disinyalir Allah dalam firman-Nya,

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. An-Nahl: 43).

Imam Ibnu Qoyyim Al Jauziyah rahimahullah berkata,

” …Inilah jawaban untuk seluruh persoalan yang terdapat dalam bab ini (yaitu bab tawlid). Mereka itu hanya (diperintahkan) untuk bertaqlid kepada orang yang berada di atas petunjuk, sehingga taqlid mereka pun berada di atas petunjuk”.
(I’lam al-Muwaqqi’in 2/189;Asy-Syamilah).

Maka seorang penuntut ilmu harus mengetahui bahwa yang disampaikan guru kepadanya adalah dalil yang jelas dari Al-Qur’an dan Sunnah berdasarkan pemahaman Salaful Ummah.

Haram Hukum Taqlid buta dalam Islam

Adapun taqlid buta dengan hawa nafsu mengikuti semua perkataan gurunya tanpa mau tau apakah sesuai dalil atau tidak maka hukumnya haram.

Imam Malik bin Anas rahimahullah. Beliau mengatakan,

إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه

“Aku hanyalah seorang manusia, terkadang benar dan salah. Maka, telitilah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi, maka ambillah. Dan jika tidak sesuai dengan keduanya, maka tinggalkanlah”.
(Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih 2/32).

Beliau juga mengatakan,

ليس أحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم إلا ويؤخذ من قوله ويترك إلا النبي صلى الله عليه وسلم

“Setiap orang sesudah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dapat diambil dan ditinggalkan perkataannya, kecuali perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.”
(Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih 2/91b).

Menggabungkan beberapa Madzhab

Dia tidak boleh mengikuti pendapat yang termudah atau yang disukai nafsunya, demi mencari keringanan atau ingin mengikuti syahwat karena kemudahannya. Ini tidak boleh! Yang boleh ialah: dia berpindah dari satu madzhab ke madzhab yang lain dalam sebagian masalah, karena dalil madzhab tersebut shahih dan kuat.

Dia diperintahkan untuk mengikuti dalil, bukan mengikuti madzhab.

Jika hal ini telah jelas baginya, dia telah termasuk orang-orang yang mencapai derajat ikhtiar (memilih) dan tarjih (mampu membedakan antara pendapat yang kuat dengan pendapat yang lemah).
(Al-Muntaqa min Fatawa Asy-Syaikh Fauzan Al-Fauzan).

Cara menghadapi perbedaan madzhab

Maka yang diwajibkan kepada setiap Muslim adalah memegang yang haq dan konsisten dalam melaksanakannya, yaitu mentaati Allah dan mengikuti syari’at-Nya yang telah diajarkan oleh Nabi-Nya, Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, disertai ikhlas karena Allah dalam melaksanakannya dan tidak memalingkan ibadah sedikit pun kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Karena itu, setiap madzhab yang menyelisihi yang haq dan setiap golongan yang tidak menganut aqidah ini, harus dijauhi dan harus berlepas diri darinya serta mengajak para penganutnya untuk kembali kepada yang haq dengan mengungkapkan dalil-dalil syar’iyyah yang disertai kelembutan dan menggunakan metode yang tepat sambil menasihati yang haq pada mereka dengan kesabaran.
[Majmu’ Fatawwa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Juz 5, Hal. 157-158, Syaikh Ibnu Baz].

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button