SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 469 – HUKUM EYELASH EXTENSION DAN LASH LIFT KERATIN

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO : 469

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HUKUM EYELASH EXTENSION DAN LASH LIFT KERATIN

 Pertanyaan
Nama: Maisyah Sadiyah
Angkatan: 01
Grup : 046
Nama Admin : Fachriyah Ormah
Nama Musyrifah : –
Domisili : –

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركات

Izin bertanya.

Saat ini sedang ramai terjadinya akad di beberapa treatment, salah satunya bulu mata yang biasa dikenal dengan Eyelash extension. Ana dengar ini haram karena ia termasuk menyambung bulu mata asli dengan bulu mata palsu.

Apa solusi yang tepat untuk menasihati kawan yang masih menggunakan Eyelash extension?

Dan ada juga lash lift keratin, yaitu menggunakan cairan yang mengandung keratin untuk menciptakan volume pada bulu mata. Di salah satu sumber di internet yaitu ruhee.id menyatakan bahwa lash lift keratin halal hukumnya. Ana masih ragu kalau ini halal karena setau ana ia juga menggunakan suatu tinta/cairan yang fungsinya untuk menghitamkan bulu mata dan bisa bertahan sampai 2 bulan. Jika halal ana ingin ikut kursus kelas tersebut, jika haram ana akan lupakan.

Syukron

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله،

والصلاة والسلام على رسول الله،أمابعد.

1️⃣ Hukum menyambung alis dengan metode eyelash extension adalah haram. Karena mengubah ciptaan Allah Ta’ala.

Hal ini sebagaimana disabdakan Nabi Shallallahu’Alaihi Wa Sallam,

لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).”
(HR. Bukhari dan Muslim).

✅ Maka eyelash extension termasuk dalam menyambung rambut alis dan haram hukumnya.

2️⃣ Adapun Ukhty yang mengetahui haram hukumnya hendaknya membawakan hadits di atas dengan cara yang baik dan hikmah.

3️⃣ Untuk penggunaan Last lift keratin sebagaimana yang Ukhty sebutkan maka tidak termasuk dalam hadits menyambung rambut. Maka diperbolehkan tentu saja hal ini juga terikat dengan hukum yang lainnya, yaitu tidak diperbolehkan untuk tabarruj (menampakkan kecantikan kepada khalayak ramai).

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button