SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 701 – Warisan, Hukum Ziarah Kubur dan Zakat Pertanian

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO :701

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

Warisan, Hukum Ziarah Kubur dan Zakat Pertanian

  Pertanyaan
(jika tidak berkenan ditulis silahkan dengan inisial, tetapi jika berkenan lebih baik)
Nama : Iis Aisah
Angkatan: T03
Grup : 024
Nama Admin : Ummu Famira
Nama Musyrifah : Ummu Khansa
Domisili : Bekasi

TANYA USTADZ

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, orang tua sudah meninggal dua-duanya. Kami 3 bersaudara, dan saya anak tertua perempuan, kemudian di susul oleh adik perempuan saya, dan ada adik laki-laki saya yang paling kecil sekarang kelas 5 SD. Ketika meninggal, orang tua meninggalkan tanah plus bangunan dan sawah.
Ada 1 masalah yang sampai sekarang selalu mengganggu pikiran saya. Bahwa adik saya yang laki laki adalah bukan anak kandung ayah saya. Ketika masih menjadi suami istri ibu saya melakukan kesalahan dan kemudian lahirlah adik yang laki laki ini.

Yang ingin saya tanyakan:
1. Perihal pembagian warisan perhitungannya bagaimana ustadz?
Saya sudah coba bertanya kemana-mana tapi masih agak mengganjal di hati, takut menyalahi aturan Allah.

2. Apakah merupakan suatu kewajiban bagi kami anak-anaknya untuk selalu berziarah ke makam orang tua, mengingat saya seorang istri dan kemana-mana harus selalu bersama suami saya, sedangkan suami saya selalu bertugas di luar kota bahkan pulau. Apakah benar ada ungkapan, bahwa makam orang tua yang di kunjungi oleh anak-anaknya membuat orang tua itu sendiri bahagia.

3. Sawah yang ditinggalkan oleh kedua orang tua itu akhirnya kami sewakan ustadz. Dengan pembayaran pertahun, apakah saya wajib mengeluarkan zakat 2,5% setiap tahun dari uang hasil menyewakan sawah itu?. Apabila kemudian dipertengahan tahun uang itu dipinjam oleh keluarga, apakah tetap harus di keluarkan zakatnya juga ?

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته
بسم الله

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

1️⃣ Jika wanita yang dizinai dzatu firasy, yaitu sudah bersuami, lalu ia berzina dengan laki-laki lain, maka anak ini dinasabkan pada suaminya. Anak ini tetap disandarkan pada suaminya yang sah berdasarkan ijmak para ulama (kata berdasarkan) kecuali jika ada li’an (saling melaknat antara suami istri) ada laki-laki lain yang mengaku itu adalah anak hasil hubungan dengannya. Karena dari Ummul Mukminin ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha , Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ لِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“ Anak itu disandarkan pada pemilik ranjang, sedangkan yang berzina mendapatkan batu saja (artinya: tidak mendapatkan hak apa-apa dari anak). ”
(HR. Bukhari, no. 6749 dan Muslim, no. 1457)

Jadi anak tersebut tetap dinasabkan ke Bapak anda .

2️⃣ Ziarah kubur tidak samapai wajib, walaupun untuk seorang anak kepada orang tuanya yang sudah wafat. Hukumnya sunnah bagi laki laki.

Syaikh al-Fauzan Hafidzahullaah mengatakan,

زيارة القبور مشروعة في حق الرجال دون النساء بقصد الدعاء للأموات والاستغفار لهم والترحم عليهم إذا كانوا مسلمين ، وبقصد الاتعاظ والاعتبار وتليين القلوب بمشاهدة القبور وأحوال الموتى

“Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan bagi laki-laki, bukan (bagi) perempuan; dengan maksud mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin yang telah meninggal, memintakan ampunan bagi mereka, dan meminta supaya Allah merahmati mereka. Selain itu, juga dengan maksud untuk mengambil pelajaran, dan melunakkan hati dengan menyaksikan kuburan dan keadaan-keadaan orang yang telah meninggal.”
(al-Muntaqaa min Fataawaa al-Fauzaan, 15/41)

Pernyataan : orang tua akan bahagia di alam kubur jika diziarahi anaknya, ini tidak benar karena tidak ada dalilnya, dan perkara ghoib harus berdasarkan dalil bukan dengan perasaan.
3️⃣ Uang hasil sewa tersebut tidak kena zakat. Apalagi uang tersebut langsung terpakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Zakat pertanian berlaku jika panen mencapai nisab nya dikeluarkan sepersepuluh (⅒) dihari panen tersebut.

والله تعالى أعلم

 Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button