SBUMSBUM Akhwat

SBUM AKHWAT NOMOR 709 – HALALKAH UANG TERSEBUT?

 

SBUM
Sobat Bertanya Ustadz Menjawab

 

NO  : 709

Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS
https://grupislamsunnah.com

Kumpulan Soal Jawab SBUM
Silakan Klik : https://t.me/GiS_soaljawab

Judul bahasan

HALALKAH UANG TERSEBUT?

  Pertanyaan
Nama : Hamba Allah
Angkatan :  T03
Grup : T3.30
Domisili : Bandung

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ustadz..
kakak ipar saya meminjam uang kepada ibu saya, dari hasil penjualan tanah milik ibu saya. Kakak ipar saya berjanji melunasi hutang nya tersebut saat kakak ipar saya mendapatkan bonus dari tempat kerja nya. Sedangkan kakak ipar saya itu kerja di bank konvesional. Yang arti nya penghasilan nya itu haram.
Pertanyaan saya.. apakah uang ibu saya nanti yang di kembalikan kakak ipar saya itu otomatis menjadi uang haram? Karena di dapat dari bonus kerja di bank konvensional.

Yang jadi permasalahan saya, kakak ipar saya akan membayar hutang kepada ibu ssya dengan uang bonus dari tempat kakak saya bekerja. Yaitu bank konvensional.
Dilema nya adalah : ibu saya meminjamkan uang halal, di bayar dengan uang haram.
Jadi apakah uang halal tersebut menjadi haram? Atau tetap halal

Mohon bantuan jawaban nya.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

  Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

📄Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam biasa bermuamalah atau bertransaksi dengan orang orang yahudi. Kita ketahui bersama bahwasanya orang yahudi adalah orang yang memakan Riba. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ

dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. (QS. An Nisa 161)

📄Dan ketika beliau Shallallahu alaihi wa sallam wafat baju perang beliau masih tergadaikan oleh orang yahudi. Hal ini menunjukkan bahwasanya boleh seseorang bermuamalah dengan orang yang penghasilannya haram dengan syarat transaksi tersebut adalah transaksi yang di perbolehkan oleh syariat Islam. Seperti jual beli, gadai, hutang piutang dll.

2️⃣Dalam bermuamalah terdapat kaidah yang sangat penting yaitu

أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.

Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah).

📄Dari kaidah diatas dapat disimpulkan bahwasanya akad hutang piutang ibu ukhty boleh dan uang hutang yang di ambil ibu ukhty bukan termasuk uang haram

والله تعالى أعلم

Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc
Diperiksa oleh : Ustadz YudiKurnia, Lc.

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button