SBUMSBUM Akhwat

T 003. BOLEHNYA MEMBAYAR SEDEKAH MENCUKUR RAMBUT BAYI BARU LAHIR DI SAAT SUDAH MAMPU

BOLEHNYA MEMBAYAR SEDEKAH MENCUKUR RAMBUT BAYI BARU LAHIR DI SAAT SUDAH MAMPU

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Srianilah      

Angkatan : 01

Grup : 081

Domisili :

 

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

 

Ustadz,

Waktu melahirkan pada saat  cukur rambut bayi itu rambutnya ditimbang dan hasil timbangannya harus dibelikan perak/emas sesuai berat rambut bayinya lalu disumbangkan, tapi ana pribadi pada saat itu tidak memiliki biaya untuk beli emasnya dan ana juga tidak tahu berat rambutnya si bayi berapa karena tidak ditimbang. 

Apakah bisa kalau misal digantinya sekarang dan bagaimana memperkirakannya, Ustadz? 

Syukron. 

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Kepada Ukhti Srianilah hafizhakillah (Semoga Allah menjagamu) di Banten.

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang konsisten di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih telah menjelaskan secara jelas dan terang benderang seterang matahari di siang bolong tanpa awan.

Pada prinsipnya dalam kita beramal shalih atau beribadah (dari sisi pelaksanaannya) kita laksanakan sesuai dengan kemampuan kita dan Allah Ta’ala tidak akan membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Maka jawabannya tentu bisa. Dan caranya adalah kita perkirakan saja, pada umumnya rambut bayi setelah kita cukur habis (botak plontos) pada hari ke-7 setelah kelahirannya & kita timbang rambut tersebut, anggaplah rata-rata beratnya 1 gram misalnya, setelah itu kita cari tahu harga perak atau emas (ini yang terbaik). Misalnya kita memilih harga emas, jikalau harga emas 1 gram = Rp 500.000,- maka kita sedekahkan uang tersebut kepada fakir miskin di sekitar lingkungan kita tentunya kita dahulukan kerabat terdekat yang sangat membutuhkan.

 

Wallahu ‘alam. Wallahul muwaffiq.

 

Bagi yang menginginkan pembahasan yang lebih luas tentang hal ini, silakan periksa di kitab-kitab ini:

  1. Menanti Buah Hati & Hadiah Untuk Yang Dinanti, Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Maktabah Mu’awiyah Bin Abi Sufyan
  1. Tuhfatul Mauduud bi Ahkaamil Mauluud, Edisi Terjemahan: Hanya Untukmu Anakku (Panduan Lengkap Pendidikan Anak Sejak Dalam Kandungan Hingga Dewasa), Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Pustaka Imam Asy-syafi’i

 

Semoga bermanfaat.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Abu Uwais Muhammad Yasin bin Sutan Muslim bin Amir bin Syamsuddin.

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc. 

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button