SBUMSBUM Akhwat

T 036. MEMBERI KADO TIDAK DIKAITKAN DENGAN WAKTU KHUSUS

MEMBERI KADO TIDAK DIKAITKAN DENGAN WAKTU KHUSUS

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

 

Pertanyaan

Nama : Lina

Angkatan : 01

Grup : 134

Domisili :

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

‘Afwan Ustadz, ana izin bertanya, Insyaa Allah untuk ana dan saudara-saudara ana paham dan tahu, Insyaa Allah.. 

Bahwa perayaan ulang tahun dalam Islam itu tidak pernah ada. Dan hal ini memang sudah tidak kami rayakan, Alhamdulillah sejak mengenal manhaj Salaf. 

Tapi di satu sisi, yang qadarullah hari ini adalah hari ulang tahun kakak ipar ana. Dengan saudara sepupu ana yang lain bahkan adik ipar ana memberi kado kepada yang memiliki hari lahir hari ini. 

Yang ingin ana tanyakan bagaimana hukumnya tanpa mengucapkan tapi tetap memberi kado di hari lahirnya dengan berniat bahwa itu bukan hadiah ulang tahun. 

Mohon penjelasannya.

 

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Alhamdulillah ukhti Lina sudah paham dan sudah tahu dengan hukum ulang tahun dalam pandangan Islam. 

Memberikan kado atau hadiah tidaklah perlu dikaitkan dengan waktu yang khusus, seperti memberi kado pada hari kelahiran atau biasa disebut dengan ulang tahun. 

Hal tersebutlah yang tidak dibenarkan dalam syari’at Islam. 

Jika ingin memberi kado atau hadiah, bisa kapan saja, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Tahaadu Tahaabbu”, 

تَهَادَوْا تَحَابُّوا

“Salinglah memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai”.

 

Apa yang sudah lalu, beristighfar dan bertaubat kepada Allah, dan bersungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya kembali. 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Muhammad Beni Apriono

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc.

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button